Berita

Niky Juniesmero Dilantik Sebagai Kasi Pidsus Pekanbaru, Begini Arahan Kajari

×

Niky Juniesmero Dilantik Sebagai Kasi Pidsus Pekanbaru, Begini Arahan Kajari

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Niky Juniesmero resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Mantan Kepala Cabang Kejari Natuna di Tarempa itu ditugaskan untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang saat ini tengah dalam penanganan.

Pelantikan Niky dilakukan oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, Senin (30/9), di Aula Kejari Pekanbaru.

Acara tersebut diikuti dengan serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat lama, Rionov Oktana Sembiring, yang kini mendapat promosi sebagai Kasi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Bebaskan Dua Penadah Hasil Curian Melalui Mekanisme Restorative Justice

Selain pelantikan Niky, acara tersebut juga melantik Rahardian Mahardika sebagai Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.

Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos, menegaskan bahwa Seksi Pidsus saat ini tengah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Ada beberapa kasus yang sedang kita tangani, beberapa di antaranya sudah pada tahap perhitungan kerugian negara,” jelas Marcos.

Marcos mengungkapkan bahwa hasil audit kerugian negara dalam waktu dekat akan segera keluar, yang akan memungkinkan pihaknya untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Dua Ponsel Lewat Restorative Justice, Tersangka Dibebaskan

“Saat ini, perhitungan kerugian negara sudah hampir 90 persen selesai. Setelah itu, kita akan menetapkan tersangka. Targetnya, penyelesaian kasus ini dapat tercapai dalam satu hingga dua bulan ke depan,” ujarnya.

Penunjukan Niky sebagai Kasi Pidsus yang baru berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-11731/C.4/08/2024 yang ditandatangani pada 26 Agustus 2024. Sedangkan pelantikan Rahardian didasarkan pada SK Nomor KEP-IV-955/C.4/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Pelantikan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana korupsi di wilayah Pekanbaru.(*)