INGATLAH.COM – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk polisi membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat mengamankan seorang pria berinisial S.S. dari sebuah rumah di Jalan Subrantas RT 003 RW 001, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
S.S. diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan paket sabu. Namun, petugas menemukan satu buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dan satu unit handphone Realme warna silver.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan S.S. dalam pemeriksaan awal mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri.
“Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Faisal.
Dari keterangan S.S., polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap seseorang berinisial D. yang disebut sebagai pihak yang memberikan sabu kepadanya. S.S. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D. di sebuah pondok di tepi laut, Kelurahan Pergam.
Tim Opsnal langsung bergerak mencari barang bukti serta keberadaan D. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Barang bukti sabu tidak ditemukan, sedangkan D. tidak berada di rumahnya di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, dan diduga telah melarikan diri.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap S.S. menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine. Polisi kemudian melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui AKP Faisal, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polisi juga meminta masyarakat memperkuat peran dalam memutus mata rantai narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.





