HukrimRiau

Perkuat Pelayanan Publik, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi

×

Perkuat Pelayanan Publik, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Perkuat Pelayanan Publik, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi
Perkuat Pelayanan Publik, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi

INGATLAH.COM – Perkuat kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mengikuti kegiatan Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Jajaran Kanwil Ditjenpas Riau bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Riau mengikuti kegiatan dari ruang rapat Kepala Kantor Wilayah.

Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara menegaskan pentingnya penguatan tata kelola sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta seluruh jajaran memastikan setiap layanan diberikan sesuai standar dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, transparansi dan akuntabilitas.

Pemaparan hasil evaluasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai aspek pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan.

Evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar proses pelayanan pemasyarakatan semakin efektif, terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ida Asep menjelaskan, evaluasi mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pemetaan layanan, standar prosedur operasional (SOP), distribusi kewenangan hingga penentuan layanan yang menjadi prioritas perbaikan.

Baca Juga  Oknum Marbot Masjid di Pekanbaru Ditangkap Polisi karena Curi Motor Jamaah

“Evaluasi ini mencakup pemetaan layanan, SOP, distribusi kewenangan, serta layanan-layanan yang menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan,” ujar Ida Asep.

Dari 52 layanan pemasyarakatan yang dievaluasi, sebanyak 47 layanan telah memiliki dokumen SOP.

Sementara lima layanan lainnya masih membutuhkan penyusunan standar prosedur sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan seragam dan sesuai ketentuan.

Sejumlah layanan kemudian ditetapkan sebagai fokus perbaikan.

Di antaranya layanan Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Pembenahan layanan tersebut diarahkan untuk menciptakan proses yang lebih tepat, transparan, konsisten, tepat waktu dan akuntabel.

Selain itu, pengendalian berbasis risiko juga diperkuat guna memastikan setiap tahapan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rencana tindak lanjut selama 30 hari, tim evaluasi menyiapkan sejumlah langkah cepat atau quick win.

Salah satunya penguatan standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) untuk layanan hak integrasi.

Baca Juga  Babak Akhir Pembuktian, Harapan Keadilan Menggantung di Sidang Abdul Wahid

Selain itu, dilakukan pula pendelegasian kewenangan berbasis risiko serta penerapan standar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berbasis bukti.

Percepatan dan pengendalian proses Litmas juga menjadi perhatian.

Sementara untuk Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), penguatan dilakukan melalui pengembangan mobile apps, dashboard monitoring, layanan informasi mandiri, serta peningkatan pengendalian integritas dan keterlacakan data.

Bagi Kanwil Ditjenpas Riau, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran sekaligus memastikan kesiapan dalam menindaklanjuti hasil evaluasi.

“Kanwil Ditjenpas Riau siap menindaklanjuti hasil evaluasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy.

Melalui evaluasi dan perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan, Kanwil Ditjenpas Riau diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang semakin profesional, responsif, berintegritas, modern dan akuntabel.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian, kemudahan dan transparansi bagi masyarakat.