HukrimKamparRiau

Polisi Bongkar Jalur Sabu Kampar, Dua Pria Ditangkap

×

Polisi Bongkar Jalur Sabu Kampar, Dua Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Jalur peredaran sabu di wilayah Kampar kembali dibongkar aparat. Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok sabu dalam operasi yang berlangsung pada 2 September 2026 dini hari.

Penangkapan bermula dari diamankannya EG (31) di kawasan Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat 2,92 gram yang disimpan di dalam botol tempat bedak warna biru.

Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap EG. Dari keterangannya, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga berasal dari BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

Baca Juga  Kabar Gembira! Pemprov Riau Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Tak ingin kehilangan jejak, tim Opsnal Satresnarkoba langsung memburu BI ke kediamannya. Hasilnya, BI berhasil diamankan dan polisi menemukan 12 paket sabu seberat 3,27 gram.

Sebanyak 11 paket ditemukan di dalam botol plastik warna putih yang diletakkan di samping tempat tidur. Satu paket lainnya ditemukan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya warna cokelat.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, EG diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan BI diduga sebagai pemasok.

Baca Juga  Bulan Ramadhan dan Resiliensi: Dunia Kerja Perlu Mental Tangguh

“Dua pelaku berhasil diamankan di TKP berbeda. Pelaku masing-masing merupakan pemasok dan pengedar barang haram tersebut,” ujar Rifles.

Dalam pemeriksaan lanjutan, BI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MI di kawasan Marpoyan, Pekanbaru. Polisi kini masih memproses kedua pelaku dan mendalami asal-usul narkotika tersebut.

Keduanya telah dibawa ke Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.