INGATLAH.COM – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir.
Hingga Kamis (27/8/2026), Polda Riau mencatat sebanyak 35 kasus karhutla telah diungkap dengan total 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, jumlah tersebut bertambah setelah Polres Rokan Hilir menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Sinaboi.
“Update dari kemarin adalah ada 35 kasus yang sudah diungkap. Kemudian ada 38 tersangka. Tadi laporan dari Kapolres Rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi, ada 30 hektare yang dibuka lahannya dengan cara dibakar,” kata Herry, Kamis (27/8).
Menurut Herry, kasus di Sinaboi menjadi salah satu contoh modus pembukaan lahan dengan menggunakan api yang masih ditemukan di lapangan.
Lahan seluas sekitar 30 hektare tersebut diduga dibuka dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan.
Herry mengungkapkan, seluruh perkara karhutla yang telah ditangani sepanjang 2026 sejauh ini masih melibatkan pelaku perorangan.
Polda Riau belum menemukan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus-kasus yang telah diungkap.
“Korporasi sampai saat ini belum ada. Tetapi yang perorangan banyak modus yang dilakukan, tetapi yang paling banyak adalah modus dengan cara pembukaan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan.
Kepolisian juga akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran maupun membuka lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Dengan tambahan satu tersangka dari Sinaboi, Polda Riau kini mencatat 38 tersangka dari 35 kasus karhutla yang telah diungkap sepanjang 2026.





