RiauHukrim

Ini Daftar 15 SPPG di Riau yang Disetop Sementara BGN

×

Ini Daftar 15 SPPG di Riau yang Disetop Sementara BGN

Sebarkan artikel ini
Ini Daftar 15 SPPG di Riau yang Disetop Sementara BGN
Ini Daftar 15 SPPG di Riau yang Disetop Sementara BGN

INGATLAH.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Penghentian sementara dilakukan setelah BGN menemukan adanya SPPG yang belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Dalam surat tersebut, BGN mengategorikan pemberhentian operasional sementara sebagai sanksi ringan.

Selama masa sanksi, seluruh hak operasional SPPG dihentikan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN.

Ke-15 SPPG yang masuk daftar pemberhentian sementara tersebar di delapan kabupaten/kota di Riau.

Di Kabupaten Bengkalis, terdapat dua SPPG yang dikenai sanksi, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim yang dipimpin Rado Ricardo dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar yang dipimpin Ade Afandi.

Kemudian di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat SPPG Kep. Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur yang dipimpin Syukri Fajar.

Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah SPPG yang masuk daftar terbanyak, yakni empat SPPG.

Masing-masing SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2 yang dipimpin Gunawan Emmanuelle Diego Taraja Simamora, SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1 yang dipimpin Adi Putra Silaban.

Selanjutnya SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1 yang dipimpin Rahmad Donnald Risman serta SPPG Kota Pekanbaru Tuahmadani Airputih yang dipimpin Vadel Arinilhaqqi.

Di Kabupaten Kuantan Singingi, BGN mencantumkan SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean yang dipimpin Durotun Nasihin.

Baca Juga  SPPG Senapelan Kampung Baru 2 Tegaskan Sejak Awal Operasi Tak Pernah Gunakan Barang Subsidi untuk Program MBG

Sementara di Kabupaten Pelalawan, terdapat SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia yang dipimpin Adri Yalfida Melta.

Untuk Kabupaten Rokan Hilir, terdapat tiga SPPG, yakni SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3 yang dipimpin Yohanes Parningotan Siburian, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2 yang dipimpin Dimas Yudhisthira Sagala, serta SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan Tanjung Medan yang dipimpin Wawan Ahmad Syahputra.

Sementara di Kabupaten Rokan Hulu, terdapat SPPG Rambah Pematang Berangan yang dipimpin Halim Ferdana.

Adapun di Kabupaten Siak, dua SPPG masuk daftar, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 yang dipimpin Febri Alfian Andrias dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III yang dipimpin Ichsan Falia Pratama.

Dengan demikian, total terdapat 15 SPPG di Riau yang untuk sementara tidak dapat menjalankan hak operasionalnya.

Meski dihentikan sementara, sanksi tersebut bukan merupakan pemberhentian permanen. BGN memberikan kesempatan kepada SPPG untuk melengkapi dan memperbaiki administrasi yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Selain itu, kepala SPPG yang terkena sanksi diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1×24 jam. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

“Kepla SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini,” demikian ketentuan dalam surat tersebut.

Status pemberhentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tegas BGN.

Baca Juga  Dugaan Keracunan MBG di Agam, Gubernur Sumbar Soroti Minimnya Koordinasi SPPG

BGN juga memberikan batas waktu kepada SPPG untuk memenuhi kewajiban administratif tersebut.

Jika hingga masa pemberhentian berakhir dokumen penetapan KPM yang sah belum disampaikan, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian penegasan BGN.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan dan penataan administrasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar setiap SPPG menjalankan operasional berdasarkan data penerima manfaat yang sah dan terverifikasi.

Surat tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 serta Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tanggal 20 Agustus 2026.

BGN juga menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya. Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

BGN tetap membuka kemungkinan melakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam penerbitan surat tersebut.

Pemberhentian operasional sementara terhadap 15 SPPG di Riau ini menjadi bagian dari upaya memperketat tata kelola program MBG, khususnya dalam memastikan penetapan kelompok penerima manfaat memiliki dasar administrasi yang sah sebelum kegiatan operasional kembali berjalan.