INGATLAH.COM – Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani lima laporan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap saat Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).
Selain memberikan arahan kepada personel, Kapolda turut memimpin konferensi pers terkait perkara perambahan kawasan mangrove tersebut.
Kapolda tiba di Mapolres Rohil sekitar pukul 07.30 WIB dengan menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri.
Kedatangannya disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi bersama jajaran.
Dalam arahannya kepada personel, Hery Heryawan menekankan agar seluruh anggota memahami tugas pokok Polri serta meningkatkan kepedulian dan empati terhadap masyarakat.
Ia juga meminta personel meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai dinamika situasi, termasuk persoalan lingkungan yang terjadi di wilayah Riau.
Menurutnya, penanganan masalah lingkungan, terutama kebakaran hutan dan lahan (karhutla), membutuhkan langkah yang dilakukan secara berkelanjutan. Karena itu, program Green Policing diminta terus diperkuat.
Kapolda menginstruksikan jajaran mengoptimalkan langkah preemtif, preventif hingga represif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Salah satu bentuk pencegahan yang ditekankan yakni pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin dengan memberikan edukasi lingkungan kepada pelajar sekaligus melakukan penanaman pohon.
Setelah memberikan pengarahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil menyampaikan hasil pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove.
Dari hasil penyidikan Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau, ditemukan lima perkara yang telah dituangkan dalam lima laporan polisi dengan lima tersangka.
Lokasi perusakan berada di kawasan hutan mangrove yang masuk wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir. Total kawasan yang telah dikerjakan mencapai sekitar 133 hektare.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka kawasan hutan. Vegetasi dan tanaman mangrove dirusak untuk mengubah kawasan tersebut menjadi lahan yang direncanakan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah aturan pidana, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, kerusakan kawasan mangrove tersebut menimbulkan kerugian lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada lima tersangka.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Termasuk, penyidik akan menelusuri keterlibatan korporasi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan usaha.
Secara keseluruhan, sepanjang 2026 Polda Riau bersama jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan hidup dengan 37 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 24 perkara di antaranya merupakan kasus illegal mining.
Kapolda menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.
Edukasi kepada masyarakat serta langkah pencegahan juga harus berjalan beriringan agar kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.
Khusus kawasan mangrove di Rokan Hilir, keberadaannya dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir.
Mangrove juga menjadi salah satu benteng alami untuk mengurangi dampak abrasi serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah pesisir.





