HukrimRiauRokan Hilir

Buang Sabu ke Semak-Semak, Begini Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Rohil

×

Buang Sabu ke Semak-Semak, Begini Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Rohil

Sebarkan artikel ini
Jalur Sabu 28,3 Kg Terungkap, dari Perbatasan Malaysia hingga Mengarah ke Pekanbaru
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Kepanikan terlihat saat Tim Opsnal Polsek Batu Hampar mendatangi sebuah pondok yang berada di belakang rumah di kawasan Jalan Parit 5, Kepenghuluan Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (25/8/2026) sore.

Dua pria yang berada di pondok tersebut, PT alias Piter (26) dan AR alias Andi, langsung berlari begitu mengetahui kedatangan polisi.

Namun, upaya keduanya untuk meloloskan diri tidak berlangsung lama.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 14.30 WIB ketika Tim Opsnal Polsek Batu Hampar bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati Piter bersama Andi berada di lokasi yang dicurigai.

Saat polisi mendekat, keduanya panik dan langsung melarikan diri.

Baca Juga  Tertangkap di Parkiran, Pengedar Sabu 99 Gram Ditahan Polres Dumai

Dalam pengejaran tersebut, petugas melihat Piter membuang sebuah dompet bermotif bunga ke arah semak-semak. Polisi terus mengejar hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Petugas kemudian kembali ke lokasi dompet yang dibuang Piter. Setelah ditemukan dan diperiksa, polisi mendapati sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di dalam dompet tersebut terdapat 50 plastik klip kecil dan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 3,06 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit handphone Vivo warna cokelat, tiga lembar plastik klip ukuran sedang serta uang tunai Rp505 ribu.

Satu unit Toyota Calya warna hitam bernomor polisi D 1204 AJR juga diamankan polisi dari lokasi.

Baca Juga  BNNP Sumbar Bongkar Peredaran Ganja Bermodus Bumbu Tradisional Minang

Dari hasil pemeriksaan awal, Piter diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IA yang disebut berasal dari Bagan Siapi-api. Barang tersebut diduga akan diedarkan di kawasan Parit 5.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Piter. Hasilnya menunjukkan pria berusia 26 tahun itu positif methamphetamine dan amphetamine.

Kapolsek Batu Hampar Iptu Irfan Siswanto membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Irfan.

Piter, Andi dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Batu Hampar. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian peredaran narkotika tersebut.