INGATLAH.COM — Jelang subuh menjadi waktu yang dimanfaatkan dua pelaku untuk membobol rumah warga di Jalan Tanera, Desa Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar. Namun aksi tersebut tak berlangsung lama setelah Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus dan menangkap dua tersangka, UD (48) dan RU (37).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban Nurjaman (43) awalnya hendak bangun untuk salat, namun mendapati handphone miliknya telah hilang. Saat melakukan pemeriksaan, korban menemukan jendela rumah dalam kondisi terbuka.
Tak hanya handphone, sejumlah barang berharga lainnya juga raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp62 juta. Laporan pun segera diteruskan ke Polsek Kampar.
Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama tim kemudian melakukan penyelidikan. Petunjuk yang diperoleh mengarah kepada UD. Polisi akhirnya menemukan pelaku di Desa Terantang pada Minggu (23/8/2026) dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan UD, polisi menemukan tiga tablet berbagai merek, handphone serta sejumlah barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, UD mengaku melakukan aksi tersebut bersama RU.
Polisi tak berhenti di situ. Tim kemudian memburu RU hingga akhirnya berhasil mengamankannya di pinggir jalan wilayah Desa Tambang. Barang bukti berupa laptop juga ditemukan polisi di rumah RU.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan.
“Kami pastikan kasus ini ditindaklanjuti secara profesional. Dua pelaku sudah diamankan dan barang bukti berhasil kami sita. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi mereka,” kata AKP Asdisyah Mursyid mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Yang menjadi perhatian, UD ternyata bukan pemain baru. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan.





