INGATLAH.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengambil langkah antisipasi menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama empat hari.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu, 26 Agustus hingga Sabtu, 29 Agustus 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap.
Surat edaran itu ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo.
Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis yang menunjukkan peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
“Pembelajaran jarak jauh ini merupakan langkah untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik,” ujar Hadi.
Menurutnya, kebijakan PJJ bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan. Proses belajar tetap berlangsung dengan menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Karena itu, setiap sekolah diminta mengatur dan memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran daring secara teknis sesuai kemampuan serta kondisi peserta didik dan tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan juga mengimbau orang tua, peserta didik, guru dan seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih memburuk.
Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker sebagai salah satu upaya mengurangi paparan kabut asap.
Tak hanya sekolah, Korwilcam Pendidikan, pengawas dan penilik juga diminta ikut memantau pelaksanaan PJJ.
Mereka bertugas memberikan bimbingan sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama kebijakan tersebut diterapkan.
Perkembangan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh juga diminta dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Hadi menegaskan, kebijakan pembelajaran selanjutnya akan kembali dievaluasi dengan melihat perkembangan kualitas udara di wilayah Bengkalis.
“Pelaksanaan pembelajaran berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut dengan menyesuaikan perkembangan kondisi udara di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Dinas Pendidikan juga menyarankan kebijakan tersebut menjadi acuan bagi sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama, PKBM, serta satuan pendidikan lainnya di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga proses belajar mengajar tetap berlangsung sekaligus melindungi kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap.
Dengan demikian, perkembangan kualitas udara menjadi faktor utama dalam menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan atau PJJ perlu diperpanjang.





