INGATLAH.COM — Kebakaran lahan di Desa Damai, Bengkalis, tidak berhenti pada pemadaman api. Polisi kini menjerat dua orang sebagai tersangka setelah penyidikan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan.
Kedua tersangka yakni BS (36) dan ZJ (52). Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis pada Rabu (19/8/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti dan menggelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Kompol Yohn Mabel mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Yohn.
Kebakaran diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai. Informasi awal diperkuat dengan penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan pemeriksaan langsung oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lahan yang terbakar merupakan lahan milik BS. Luas lahan yang digarap mencapai sekitar satu hektare, sedangkan area yang dilalap api diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
Di lokasi, polisi juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu dan pondok tempat beristirahat. Sejumlah barang yang diamankan turut menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk korek gas, cangkul, parang, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita, pupuk dolomit, dua telepon seluler serta material yang terbakar.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yohn.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP kepada jaksa penuntut umum dan melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik serta ahli perkebunan.
Polres Bengkalis memastikan kasus tersebut akan diproses secara profesional dan transparan sebagai langkah tegas dalam menekan potensi kebakaran hutan dan lahan.





