Ekonomi

133 HGB STC Pekanbaru Dipersoalkan, Pedagang Desak Pemko Beri Kepastian

×

133 HGB STC Pekanbaru Dipersoalkan, Pedagang Desak Pemko Beri Kepastian

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru kembali mencuat.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru didesak membuka secara transparan dasar kebijakan terkait tidak diperpanjangnya HGB para pedagang.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan pernyataan terkait status 133 HGB tersebut pada Sabtu (15/8/2026).

Pernyataan tersebut membuat para pedagang yang menggantungkan mata pencaharian di kawasan STC resah. Mereka kemudian membawa persoalan itu ke DPRD Kota Pekanbaru untuk meminta kepastian.

Namun, hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak justru memunculkan pertanyaan baru.

Dalam konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebut tidak ditemukan rekomendasi yang menyatakan 133 HGB pedagang STC tidak dapat diperpanjang.

Hal serupa juga disampaikan dalam klarifikasi pedagang bersama kuasa hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK disebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait larangan perpanjangan HGB pedagang STC.

Perbedaan antara istilah rekomendasi dan konsultasi pun menjadi sorotan. Pedagang menilai Pemko Pekanbaru perlu menjelaskan dokumen serta dasar hukum yang digunakan dalam mengambil kebijakan tersebut.

Terlebih, informasi resmi Pemko Pekanbaru mengenai persoalan HGB yang sebelumnya beredar disebut telah diturunkan.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sumber informasi yang menyebut adanya rekomendasi dari Kemendagri dan KPK.

Pedagang pun meminta Pemko Pekanbaru tidak mengambil keputusan sepihak sebelum status hukum HGB mereka mendapatkan kepastian.

Salah seorang pedagang STC, Erizal, mengatakan para pedagang berharap pemerintah memberikan ruang penyelesaian dan memperpanjang HGB yang menjadi dasar kepemilikan ruko mereka.

“Harapan kami sebagai pedagang yang telah berdagang cukup lama di sini, menggantungkan hidup ke pasar ini, kami tentu berharap ini Pemko bisa memperpanjang HGB kami kembali,” kata Erizal Selasa (18/8/2026).

Baca Juga  Perluas Jaringan Fiber Optik di Riau, Biznet Tahun Ini Bidik Penambahan Pelanggan 30 Persen

Menurut Erizal, persoalan HGB bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut aset dan keberlangsungan usaha para pedagang.

Dia menyebut permohonan pembaruan hak telah diajukan kepada Pemko Pekanbaru sekitar Mei 2026. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban yang diharapkan.

“Telah kami kirim kalau tidak salah di medio Mei lah, Mei 2026. Tapi sampai sekarang kan itu belum ada jawaban,” ujarnya.

Erizal juga mempersoalkan langkah Pemko Pekanbaru yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruko kosong di kawasan STC.

Dia mengatakan para pedagang juga belum memperoleh ruang dialog yang mempertemukan mereka secara langsung dengan pengambil kebijakan.

“Pemko pernah melakukan sosialisasi mungkin pertama dulu, itu kan cuma satu arah dari Pemko,” katanya.

Menurut Erizal, saat itu sempat disampaikan akan dibentuk tim kecil yang melibatkan perwakilan pedagang dan Pemko Pekanbaru untuk mencari solusi. Namun, tim tersebut disebut belum terbentuk.

“Jadi suara-suara kami pedagang ini nggak sampai mungkin ke pengambil kebijakan di Pemko,” ujarnya.

Dia juga menilai persoalan HGB tidak bisa begitu saja dianggap sebagai aset Pemko Pekanbaru. Sebab, sebagian pedagang membeli ruko menggunakan pinjaman bank dan telah membayar cicilan selama bertahun-tahun.

“Sebagian besar pedagang yang membeli ruko ini tidak pernah pakai uang kontan. Kami datang ke Pekanbaru mulai dari pedagang kecil, kumpul uang sedikit-sedikit, ada uang mulai coba beli ruko, pakai utang bank,” tuturnya.

Setelah pinjaman dilunasi, kata Erizal, pedagang justru kini menghadapi ketidakpastian terkait status ruko yang mereka miliki.

Baca Juga  Harga Komoditas di Riau: Pinang Kering, Kelapa, dan Kopra Mengalami Kenaikan

“Kita punya sertifikat HGB, kita punya akta-akta jual beli. Jadi kami berkeyakinan ini seperti HGB biasa yang bisa diperpanjang,” katanya.

Persoalan HGB juga dikhawatirkan dapat memicu konflik antara pemegang HGB dengan pihak yang saat ini menyewa atau menempati sejumlah ruko di kawasan STC.

Erizal meminta Pemko Pekanbaru segera mencari solusi agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Menurutnya, sembari menunggu proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), para pemegang HGB seharusnya tetap diberikan ruang untuk menggunakan haknya.

“Konflik ini tentu harus cepat diselesaikan,” katanya.

Erizal menegaskan para pedagang tidak menolak aturan. Mereka hanya meminta kepastian hukum serta perlakuan yang adil.

“Kalau memang aturannya 20 tahun, 20 tahun. Jadi iklim usaha di sini bagus lagi,” ujarnya.

Dia berharap STC kembali menjadi pusat perdagangan yang menjadi ikon Kota Pekanbaru dan Riau.

“Jadi ikon Pekanbaru, Plaza Sukaramai, atau sekarang Sukaramai Trade Center, balik kembali. Kembali menjadi pusat perdagangan pakaian terbesar di Riau, bisa jadi satu saat bisa terbesar di Sumatera,” katanya.

Polemik 133 HGB STC kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan perpanjangan hak. Persoalan tersebut juga menyentuh aspek transparansi pemerintah dalam menyampaikan dasar kebijakan kepada publik.

Jika memang Kemendagri dan KPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang melarang perpanjangan HGB, Pemko Pekanbaru dinilai perlu menjelaskan sumber dan dasar pernyataan sebelumnya.

Sebaliknya, jika terdapat dokumen, pertimbangan hukum maupun hasil konsultasi yang menjadi dasar kebijakan, pedagang meminta hal tersebut dibuka secara transparan.