INGATLAH.COM – Belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) ditertibkan dalam operasi gabungan di ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026).
Penertiban tersebut dilakukan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin sekaligus keselamatan pengguna jalan.
“Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas,” kata Jeki.
Operasi yang digelar pada sore hari itu dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti.
Sebanyak 24 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari delapan personel Ditlantas Polda Riau, sembilan personel BPTD Kemenhub dan tujuh personel Dishub Kota Pekanbaru.
Petugas menyasar kendaraan angkutan barang yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi dimensi kendaraan maupun muatan yang dibawa.
Hasilnya, petugas memberikan sejumlah tindakan administratif terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar.
Sebanyak 14 peringatan tertulis diterbitkan, terdiri dari sembilan berkas oleh BPTD Kemenhub dan lima berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru.
Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis kepada pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran di lapangan.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pengemudi diingatkan untuk memastikan kendaraan selalu dalam kondisi laik jalan, tidak membawa muatan melebihi batas yang ditentukan serta menggunakan kendaraan dengan dimensi yang sesuai aturan.
“Setiap pengemudi juga diminta mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara,” ujar Jeki.
Jeki menegaskan, penertiban kendaraan ODOL menjadi perhatian penting karena ruas tol memiliki karakteristik lalu lintas dengan kecepatan kendaraan yang relatif tinggi.
Kondisi kendaraan yang kelebihan muatan maupun memiliki dimensi tidak sesuai standar dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurutnya, muatan berlebih dapat memengaruhi stabilitas kendaraan, jarak pengereman hingga kemampuan pengemudi ketika melakukan manuver dalam situasi tertentu.
“Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas,” tegas Jeki.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha angkutan agar tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan maupun ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman dan selalu mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.
Operasi gabungan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga mendorong pengemudi dan perusahaan angkutan untuk lebih disiplin dalam memenuhi ketentuan keselamatan, khususnya saat melintas di jalan tol.





