Hukrim

LBH Laporkan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu PNS Pemprov Riau ke Polda

×

LBH Laporkan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu PNS Pemprov Riau ke Polda

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berinisial RDL ke Polda Riau. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau, tertanggal 11 Agustus 2026.

RDL diketahui bertugas di lingkungan Pemprov Riau. DPP LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku melaporkan perkara tersebut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sesuai dengan data perguruan tinggi.

Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran sejak 10 Mei 2026. Salah satunya dengan meminta klarifikasi kepada Universitas Trisakti terkait ijazah S1 Manajemen yang disebut digunakan RDL.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul.

Menurutnya, LBH kemudian meminta konfirmasi terkait nama dan nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam ijazah tersebut.

Berdasarkan klarifikasi yang diterima, kata Chairul, nama dan NIM tersebut disebut tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun data kelulusan Universitas Trisakti.

“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.

Baca Juga  Informasi Warga Berujung Penangkapan, Barang Bukti Sabu 4,74 Gram Ikut Disita Polisi

Meski demikian, LBH mengaku belum mengetahui asal-usul dokumen yang dipersoalkan tersebut. Termasuk siapa pihak yang membuat atau menerbitkannya.

“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelasnya.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau, LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan klarifikasi.

Namun, dua kali pemanggilan yang dilakukan pihak LBH disebut tidak dihadiri RDL.

LBH juga mengaku telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau. Namun hingga laporan dibuat, LBH menyebut belum memperoleh jawaban.

Berdasarkan penelusuran LBH, RDL disebut mengikuti proses sebagai CPNS pada 2016. Saat ini, yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau.

RDL disebut pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau dengan golongan III/d atau Penata Tingkat I.

Dokumen pendidikan yang dipersoalkan merupakan ijazah S1 Manajemen yang disebut diterbitkan Universitas Trisakti.

Chairul mengatakan pihaknya ingin mengetahui bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam administrasi kepegawaian, termasuk dalam proses pengangkatan sebagai CPNS maupun perjalanan karier RDL sebagai PNS.

Baca Juga  Berantai! Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Dua Pengedar Sabu

“Beliau masuk CPNS pada 2016. Saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dengan golongan III/d,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, LBH turut menyerahkan sejumlah dokumen hasil penelusuran, di antaranya laporan masyarakat dan surat klarifikasi dari perguruan tinggi.

Namun, Chairul menegaskan pembuktian terkait dugaan penggunaan ijazah palsu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Polda Riau selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kita ingin laporan ini diproses karena ada dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

LBH juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut. Kendati demikian, Chairul menegaskan pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan biro jasa, oknum tertentu maupun pihak internal pemerintahan.

“Kami ingin semuanya terang. Dari mana ijazah itu berasal, bagaimana bisa digunakan, siapa yang memasukkan dalam administrasi kepegawaian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih sebatas laporan dan tuduhan yang menunggu proses penyelidikan aparat penegak hukum. Belum ada putusan atau penetapan yang menyatakan RDL terbukti menggunakan ijazah palsu.