HukrimKamparRiau

Jaringan Narkoba Kampar Dibongkar, Polisi Bekuk Pemasok dan Pengedar

×

Jaringan Narkoba Kampar Dibongkar, Polisi Bekuk Pemasok dan Pengedar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pemasok dan pengedar dalam operasi pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026).

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu, pil ekstasi, timbangan digital, alat isap, plastik klip, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 10.30 WIB setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial ZD (46) di ruang tengah rumahnya.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa membuahkan hasil. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,87 gram yang disembunyikan di dalam pot bekas minyak rambut.

Satu paket ditemukan di saku celana kanan pelaku, sementara paket lainnya berada di atas meja makan.

Baca Juga  Polisi Sita Mesin hingga Karpet, 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Jadi Tersangka

Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap sabu, perlengkapan penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari hasil interogasi awal, ZD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL (48) yang berdomisili di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga menjadi mata rantai di atasnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil meringkus IL di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Desa beserta perangkat desa, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram di ruang tamu.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram yang sengaja ditempelkan di bagian bawah lemari untuk mengelabui petugas.

Sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna putih turut diamankan.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Metamfetamin.

Baca Juga  Kedapatan Maling Motor, Pria di Kampar Nyaris Tewas Diamuk Massa

Temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya terlibat dalam penyalahgunaan, tetapi juga dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi senjata utama untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke tingkat pemasok.

“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (7/8/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu, sekaligus memastikan ruang gerak para pelaku semakin dipersempit melalui dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.