HukrimKamparRiau

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Kampar Bekuk Pembobol Kantor Balai Penyuluhan

×

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Kampar Bekuk Pembobol Kantor Balai Penyuluhan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Kampar dalam mengungkap kasus pencurian di Kantor Balai Penyuluhan Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, seorang pria berinisial AL (42) yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan profiling terhadap pelaku. Upaya cepat itu membuahkan hasil setelah keberadaan AL terdeteksi di sekitar lapangan sepak bola Desa Muara Uwai.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penjaga Balai Penyuluhan sekitar pukul 07.00 WIB mendapati pintu belakang kantor dalam keadaan terbuka dan sebuah perangkat komputer sudah tidak berada di tempatnya.

Baca Juga  Jarak Pandang Membaik, 11 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pegawai Balai Penyuluhan, Riyaldes, yang langsung mengecek lokasi.

Saat berada di kantor, korban menemukan pintu belakang telah dirusak secara paksa hingga gantungan gembok rusak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit komputer lengkap beserta perlengkapan kantor dan sebuah speaker hitam merek X-Bass telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Kampar.

Berbekal laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat memburu pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AL yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Usai menerima laporan, tim langsung bergerak. Berkat penyelidikan yang cepat, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (6/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, AL mengakui telah membobol kantor Balai Penyuluhan dengan merusak jendela dan pintu bangunan.

Baca Juga  Dimitri Lima Siap Pimpin Persis Solo Lawan Bhayangkara FC

Ia kemudian membawa kabur satu set komputer dan sebuah speaker sebelum menyembunyikan seluruh barang curian di semak belukar di belakang kantor untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seluruh barang bukti di lokasi yang ditunjukkan pelaku.

Selanjutnya, AL bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Pihaknya memastikan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar tetap aman dan kondusif.