Ekonomi

PT Ali Akbar Bantah Mangkir Bayar Tagihan Rp302 Juta, Sebut Kontrak Pasar Bawah Sistem Turnkey

×

PT Ali Akbar Bantah Mangkir Bayar Tagihan Rp302 Juta, Sebut Kontrak Pasar Bawah Sistem Turnkey

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – PT Ali Akbar Sejahtera akhirnya buka suara menanggapi surat penagihan yang dilayangkan PT Akusara Reka Cipta terkait proyek revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah, Kota Pekanbaru.

Direktur PT Ali Akbar Sejahtera, Veladio Pranajaya, menegaskan pihaknya tidak mengabaikan kewajiban pembayaran. Namun, menurutnya, mekanisme pembayaran telah diatur secara jelas dalam kontrak kerja yang menggunakan sistem turnkey, yakni pembayaran dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100 persen.

“Yang pertama saya sampaikan, kontrak kami dengan vendor atau pihak kontraktor sejak awal adalah kontrak turnkey. Artinya, pekerjaan harus selesai 100 persen terlebih dahulu, baru dilakukan pembayaran kepada vendor,” kata Veladio wartawan, Jumat (31/7/2026).

Veladio menjelaskan, berdasarkan fakta di lapangan, PT Akusara Reka Cipta menghentikan pekerjaan saat progres pembangunan baru mencapai sekitar 27 persen.

Bahkan, lanjutnya, penghentian pekerjaan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada PT Ali Akbar Sejahtera selaku pemilik proyek.

“Pada kenyataannya, di angka 27 persen mereka sudah berhenti dan menyampaikan secara tertulis kepada kami sebagai owner bahwa mereka tidak sanggup melanjutkan pekerjaan karena alasan finansial dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga  Menkeu Sebut Defisit Anggaran 2024 Terancam Lebih Besar dari Target

Karena itu, Veladio menilai tudingan bahwa PT Ali Akbar Sejahtera mangkir dari kewajiban pembayaran tidak berdasar.

“Saya tidak menerima jika hari ini disampaikan kami tidak membayar tagihan atau mangkir. Sesuai legalitas maupun kontrak antara kami dengan PT Akusara, kontraknya adalah turnkey, bukan kontrak berdasarkan persentase pekerjaan,” tegasnya.

Menurut Veladio, selama ketentuan dalam kontrak belum terpenuhi, PT Akusara Reka Cipta belum memiliki hak untuk mengajukan penagihan kepada perusahaan yang dipimpinnya.

“Penagihan ini menurut kami belum menjadi hak mereka. Begitu juga kami selaku PT Ali Akbar Sejahtera belum memiliki kewajiban untuk membayar karena sudah tertuang dalam kontrak bahwa pembayaran dilakukan ketika pembangunan pasar selesai 100 persen,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Akusara Reka Cipta melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat TANSATI menyampaikan surat penagihan lanjutan kepada PT Ali Akbar Sejahtera tertanggal 31 Juli 2026.

Baca Juga  29 Unit Hunian Eksklusif Grand Madani Azizi, Harga Mulai Rp500 Jutaan

Dalam surat tersebut, PT Akusara menagih pembayaran senilai Rp302.245.660 atas pembelian dan penggunaan material bangunan berdasarkan invoice tertanggal 29 September 2025 yang diklaim belum dibayarkan.

Selain itu, PT Akusara juga menyatakan telah melaksanakan pekerjaan fisik revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah dengan nilai progres mencapai sekitar Rp15,31 miliar atau sebesar 23,259 persen.

Kuasa hukum PT Akusara Reka Cipta, Rinaldi SH, S.Sos., menyebut pihaknya telah meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memfasilitasi verifikasi teknis bersama terhadap hasil pekerjaan yang telah terpasang agar tidak terjadi tumpang tindih klaim maupun administrasi proyek.

Meski demikian, PT Akusara menyatakan masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, perusahaan membuka peluang menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, PT Ali Akbar Sejahtera tetap berpegang pada ketentuan kontrak yang menyebut pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan diselesaikan secara penuh sesuai sistem turnkey.