RiauPekanbaru

Usai Abdul Wahid, Eks Kadis PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan Juga Divonis 2 Tahun Penjara

×

Usai Abdul Wahid, Eks Kadis PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan Juga Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, divonis 2 tahun penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026).

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Gas Meledak di Warung Ayam Geprek, Tiga Rumah Petak di Pekanbaru Hangus Terbakar

Selain hukuman penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar.

Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Arief selama proses penyidikan dan persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Arief dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp200 juta.

JPU juga menuntut Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Baca Juga  Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Pekanbaru Kembali Merazia Kamar Warga Binaan

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa meminta harta bendanya disita dan dilelang.

Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 3 tahun 6 bulan dibanding tuntutan yang diajukan KPK.

Usai persidangan, kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap dan masih mempelajari putusan majelis hakim.

“Kami telah mendengar putusan. Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Eva di hadapan majelis hakim.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Jaksa menyatakan masih menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.