RiauPekanbaru

Divonis 2 Tahun Penjara, Dani M Nursalam Langsung Terima Putusan Hakim

×

Divonis 2 Tahun Penjara, Dani M Nursalam Langsung Terima Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Terdakwa kasus korupsi Dani M Nursalam ternyata juga divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Namun, berbeda dengan sejumlah terdakwa lain yang masih menyatakan pikir-pikir, Dani memilih langsung menerima putusan tersebut dan memastikan tidak akan mengajukan banding.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum Dani membayar denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas perbuatannya, Dani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Begini Kronologi Kecelakaan Maut yang Renggut Nyawa Dua Remaja di Kampar

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.

Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah dipenuhi seluruhnya selama proses hukum berlangsung.

Majelis hakim menjelaskan, uang pengganti itu berasal dari pengembalian dana sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam.

Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Dani tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Dengan dipenuhinya pembayaran tersebut, amar putusan hanya menyisakan pidana penjara dan denda yang wajib dijalani sesuai ketentuan.

Baca Juga  Polri Hadir di Tengah Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Rumbai Barat Cek Lahan Jagung Manis di Agrowisata

Usai persidangan, kuasa hukum Dani M Nursalam menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim.

Pihaknya memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding, sehingga putusan tersebut diterima tanpa perlawanan dari pihak terdakwa.

Sikap menerima vonis tersebut membuat perkara Dani tidak berlanjut ke tingkat banding dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, ia akan menjalani hukuman sesuai amar putusan majelis hakim, yakni pidana penjara selama dua tahun disertai denda Rp200 juta subsidair kurungan 80 hari apabila denda tidak dibayarkan.

Keputusan menerima putusan juga menandai berakhirnya proses persidangan Dani M Nursalam di tingkat Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sementara proses hukum terhadap pihak lain dalam perkara yang sama masih bergantung pada sikap masing-masing terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.