INGATLAH.COM – Mulai 1 Agustus 2026, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru resmi memberlakukan tarif baru untuk parkir kendaraan roda empat.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian biaya operasional dan peningkatan layanan.
Tarif parkir mobil untuk satu jam pertama mengalami kenaikan dari Rp6.000 menjadi Rp9.000.
Sementara untuk setiap jam berikutnya ditetapkan sebesar Rp5.000.
Meski demikian, tarif parkir kendaraan roda dua tidak mengalami perubahan.
Pengguna sepeda motor tetap dikenakan tarif Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.
General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Achmad, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui kajian matang, termasuk melibatkan lembaga konsumen.
Menurutnya, sebagai bandara yang dikelola oleh perusahaan milik negara, seluruh biaya operasional, perawatan, dan pengembangan fasilitas tidak berasal dari anggaran pemerintah, melainkan dari pendapatan usaha.
“Biaya operasional dan pengembangan fasilitas berasal dari hasil usaha. Oleh karena itu, penyesuaian tarif menjadi langkah yang perlu dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan di bandara.
Sejumlah proyek pengembangan tengah dilakukan, termasuk pembangunan terminal internasional baru seluas 17.000 meter persegi.
Terminal tersebut dirancang untuk menambah kapasitas hingga 1,5 juta penumpang, sehingga total kapasitas bandara meningkat dari 3,5 juta menjadi 5 juta penumpang per tahun.
Selain itu, berbagai peningkatan fasilitas juga dilakukan, seperti perbaikan terminal, peningkatan pencahayaan area parkir, penambahan sistem kelistrikan, hingga penyediaan empat unit mesin listrik cadangan.
Achmad memastikan bahwa meskipun tarif parkir mobil naik, kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa juga akan meningkat secara signifikan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik. Penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan fasilitas yang sedang kami lakukan,” katanya.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor yang tarifnya tetap dipertahankan.
Dengan adanya penyesuaian ini, manajemen bandara berharap dapat menjaga keberlanjutan operasional sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa.
Tarif baru ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat yang memasuki area parkir bandara mulai 1 Agustus 2026.





