INGATLAH.COM – Hamparan hutan mangrove di pesisir Riau sejatinya bukan sekadar deretan pepohonan yang tumbuh di tepian laut.
Di balik akar-akar yang mencengkeram lumpur itu tersimpan benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi.
Lebih dari itu, mangrove juga menjadi rumah bagi beragam biota, sekaligus menyimpan cadangan karbon yang penting bagi kelestarian bumi.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kawasan mangrove di Riau terus menghadapi ancaman.
Mulai dari penebangan liar, produksi arang bakau tanpa izin hingga pembukaan lahan menggunakan alat berat menjadi kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.
Di tengah tantangan tersebut, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bergerak melakukan penegakan hukum.
Salah satu sosok yang berada di garis depan adalah Kasubdit Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian.
Dedikasi perwira menengah Polri itu akhirnya mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan melalui pemberian Piagam Penghargaan yang ditetapkan dalam Keputusan Kapolda Riau pada 28 Juli 2026.
Penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk penghormatan kepada seorang perwira.
Di balik piagam itu tersimpan kisah panjang tentang kerja keras penyidik dalam mengungkap praktik kejahatan yang merusak hutan mangrove di dua wilayah berbeda di Provinsi Riau.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana kehutanan berupa pengangkutan dan produksi arang bakau atau mangrove tanpa izin di kawasan Hutan Mangrove Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di lokasi itu, penyidik menemukan praktik pemanfaatan kayu mangrove yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Aktivitas tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir yang selama ini menjadi pelindung alami masyarakat dari abrasi dan gelombang pasang.
Belum selesai penanganan perkara tersebut, AKBP Teddy Ardian bersama tim kembali mengungkap dugaan tindak pidana perusakan ekosistem mangrove menggunakan alat berat di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Penggunaan alat berat untuk merusak kawasan mangrove dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menghilangkan vegetasi mangrove, tetapi juga mengganggu habitat satwa, merusak kawasan pesisir, dan berdampak pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada hasil laut.
Keberhasilan mengungkap dua perkara tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup membutuhkan kesabaran, ketelitian, serta koordinasi yang kuat di lapangan.
Penyidik harus mengumpulkan alat bukti, menelusuri lokasi kejadian, memeriksa saksi, hingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Bagi Polda Riau, keberhasilan itu juga menjadi bagian dari implementasi Green Policing, sebuah pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku kejahatan, tetapi juga pada upaya menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.
Kapolda Riau melalui keputusan resminya menegaskan bahwa penghargaan diberikan kepada personel yang menunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Penghargaan kepada AKBP Teddy Ardian menjadi simbol bahwa kerja keras personel di lapangan tidak pernah luput dari perhatian institusi.
Lebih dari itu, penghargaan tersebut menjadi pesan bahwa kejahatan terhadap lingkungan bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan sumber daya alam Indonesia.
Di balik sebuah piagam penghargaan, tersimpan harapan agar semakin banyak aparat penegak hukum yang terus menjaga hutan, sungai, dan pesisir dari tangan-tangan yang ingin merusaknya.
Sebab menjaga mangrove hari ini bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga menjaga warisan alam Riau agar tetap lestari untuk generasi yang akan datang.
“Penghargaan ini adalah bukti dari tindakan nyata kita di lapangan. Prestasi ini adalah bukti negara hadir melalui Polri. Teruslah mengabdi dengan tulis,” kata Kapolda Herimen dalam salah satu pesannya saat menjadi Inspektur Upacara di halaman Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026).





