INGATLAH.COM – Usai diperiksa sebagai saksi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TF.
TF diketahui sehari-hari berdinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel membenarkan penahan itu.
Ia mengatakan bahwa TF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022.
“Perbuatan TF mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200,” katanya, Selasa (28/7/2026).
Lebihlanjut, Yohn Mabel menjelaskan penahanan dilakukan oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (28/7/2026).
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.
“Usai menjalani pemeriksaan, TF langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan TF sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Yohn Mabel.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai dokumen, meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Kemudian dilanjutkan juga memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Berdasarkan hasil audit, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.
Berbekal hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan aparatur pemerintah.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Komitmen kami jelas, setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun status pelakunya,” tegas Fahrian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap praktik korupsi.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara atau tindak pidana korupsi diimbau segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.
“Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.





