BeritaPadangSumbarUtama

Diduga Lecehkan Polwan, AKBP F Batal Dilantik, Polda Sumbar Tegaskan Semua Sama di Mata Hukum

×

Diduga Lecehkan Polwan, AKBP F Batal Dilantik, Polda Sumbar Tegaskan Semua Sama di Mata Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Sumbar Sholihin saat memberikan keterangan pers. (Foto: Sgl/der)
Wakapolda Sumbar Sholihin saat memberikan keterangan pers. (Foto: Sgl/der)

INGATLAH – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menunda pelantikan seorang perwira menengah berinisial AKBP F yang diduga terlibat kasus pelanggaran asusila.

Penundaan dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap personel Polri yang bermasalah, baik anggota maupun pejabat, tanpa memandang pangkat dan jabatan.

“Pak Kapolri dan Pak Kapolda sudah tegas. Tidak ada toleransi kepada siapa pun. Semua sama di mata hukum, siapa pun dan apa pun pangkatnya akan diproses sesuai aturan,” kata Solihin kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026).

Menurut Solihin, pelantikan AKBP F ditunda hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.

Soal penempatan jabatan selanjutnya akan menjadi kewenangan Mabes Polri berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Yang bersangkutan sementara tidak dilantik karena masih menunggu proses. Nanti apakah mendapat jabatan atau bagaimana, itu menjadi kewenangan Mabes Polri. Kami menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga  Kalahkan Istri Epyardi Asda, Pasangan Jon Firman Pandu-Chandra Menangi Pilkada Kabupaten Solok 2024

Meski demikian, Solihin meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan proses hukum dan pemeriksaan internal harus dihormati hingga ada keputusan yang berkekuatan tetap.

Ia juga membantah anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap perwira berpangkat tinggi.

“Tidak ada hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua sama. Siapa pun yang bermasalah akan mendapat sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Solihin menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan.

Selain itu, Mabes Polri juga ikut menangani proses pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Korban disebut telah mendapatkan pendampingan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan AKBP F.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan profesi sebagai persiapan sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Bidpropam menerima laporan pengaduan dan setelah dilakukan pemeriksaan, perkara ini telah kami tingkatkan ke bagian profesi untuk proses kode etik,” kata Siswantoro.

Baca Juga  Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus saat Pesta Pernikahan, 1 Warga Tewas

AKBP F disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf g Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri terkait kewajiban menunjukkan keteladanan, menaati hukum, menjunjung kejujuran, keadilan, serta menghormati hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas.

Ia juga diduga melanggar Pasal 6 angka 1 huruf a mengenai kewajiban memberikan keteladanan dalam kepemimpinan dan pelayanan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Propam telah memeriksa sembilan saksi, termasuk seorang ahli psikologi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

“Seluruh saksi sudah kami periksa dan alat bukti telah kami kumpulkan. Saat ini kami sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri. Adapun bentuk sanksinya akan ditentukan melalui persidangan kode etik,” ujar Siswantoro.

Sebelumnya, AKBP F dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumbar atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Polwan yang merupakan bawahannya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan etik di lingkungan Polri.