HukrimPekanbaru

Ternyata Napi Kabur di Pekanbaru Sudah Divonis 10 Tahun Penjara

×

Ternyata Napi Kabur di Pekanbaru Sudah Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelarian Narapidana Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasir Pangaraian Buka Investigasi Internal
Ilustrasi tahanan kabur.(ist)

INGATLAH.COM – Kaburnya seorang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru menyisakan fakta mengejutkan.

Narapidana bernama Ibnu Satya Darma alias Ibnu bin Suarman itu ternyata telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkotika.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, Ibnu juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider satu bulan kurungan.

Informasi yang dihimpun, Ibnu saat ini juga tengah menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

Peristiwa kaburnya Ibnu terjadi saat ia dibawa keluar oleh petugas pengawalan untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.

Dalam situasi tersebut, ia diduga memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudi F Sianturi, mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan cepat dengan menarik petugas pengawal untuk diperiksa.

Baca Juga  SPBU Harapan Jaya Pekanbaru Terbakar

“Petugas sudah kami tarik ke Kanwil untuk pemeriksaan. Kami juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya pencarian,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Lapas menjelaskan bahwa pelarian terjadi saat Ibnu berada di area apotek rumah sakit, tepatnya ketika menunggu pengambilan obat.

Namun, di balik kronologi tersebut, terungkap bahwa status Ibnu sebagai napi dengan hukuman panjang membuat kasus ini semakin serius.

Seorang narapidana dengan vonis 10 tahun tentu memiliki risiko tinggi jika berhasil melarikan diri.

Oleh karena itu, aparat gabungan kini terus melakukan pengejaran tanpa henti.

Selain itu, Ditjenpas Riau juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawalan yang diterapkan selama ini.

Baca Juga  Dilaporkan Hilang, Kakak Beradik di Tenayan Raya Ditemukan Tewas Tenggelam

Pemeriksaan terhadap tiga petugas pengawal dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur.

“Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Rudi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan narapidana, khususnya saat menjalani pengobatan di luar Lapas.

Ke depan, diharapkan ada perbaikan sistem yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Hingga saat ini, Ibnu Satya Darma masih dalam pencarian.

Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Dengan statusnya sebagai narapidana narkotika dan vonis panjang yang dijalani, penangkapan kembali Ibnu menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di Riau.