INGATLAH.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan.
Kali ini, mereka mendampingi tiga warga Pekanbaru yang terseret dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan, yang justru membuka dugaan praktik mafia solar bersubsidi.
Tiga tersangka tersebut yakni Raka Deni Kurnadi, Ahmad Rodhi Saputra, dan M. Kevin Luthfi.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk setelah perkaranya dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Mereka diduga menggelapkan dana perusahaan PT SUP dengan nilai sekitar Rp20 juta hingga Rp22 juta.
Namun di balik proses hukum tersebut, kuasa hukum dari TAPAK Riau menemukan sejumlah kejanggalan.
Ketua tim TAPAK Riau, Suroto, menyebut para tersangka hanyalah pekerja yang menjalankan perintah dari atasan.
“Klien kami hanya melaporkan kondisi jerigen kosong, kemudian menerima instruksi untuk mengisi dan menimbun solar. Mereka tidak bertindak atas inisiatif sendiri,” ujar Suroto, Jumat (24/7/2026).
Yang mengejutkan, para tersangka mengaku bahwa dana yang dipersoalkan justru digunakan untuk membeli solar bersubsidi atas perintah pimpinan perusahaan berinisial DC.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak November 2021 hingga Juli 2025.
Setiap hari, pembelian dilakukan berulang kali menggunakan kendaraan operasional dan sejumlah barcode kendaraan.
Solar yang dibeli dari SPBU kemudian dipindahkan ke jeriken dan drum untuk ditimbun dalam jumlah besar di lokasi perusahaan.
Para tersangka juga mengklaim memiliki bukti, seperti bon pembelian, dokumentasi foto, hingga data penggunaan barcode kendaraan.
Namun, keterangan penting terkait perintah atasan tersebut disebut tidak dimasukkan secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ini menjadi kejanggalan serius. Keterangan penting justru tidak dituangkan, padahal bisa mengungkap aktor utama,” tegas Suroto.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan dugaan penggelapan yang hanya mengacu pada audit internal perusahaan tanpa audit independen.
TAPAK Riau juga mengungkap bahwa laporan dugaan mafia solar telah disampaikan ke Polresta Pekanbaru, namun belum ditindaklanjuti maksimal.
Mereka memastikan akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, keluarga tersangka berharap keadilan ditegakkan. Salah satu istri tersangka NA mengaku terpukul karena suaminya telah ditahan hampir satu bulan.
“Suami saya hanya menjalankan perintah. Anak-anak kami kehilangan sosok ayah di rumah,” ujarnya.
TAPAK Riau meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.





