INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.
Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Agustus 2026.
Program ini berupa penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan denda yang selama ini kerap membengkak.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa program tersebut hanya berlangsung dalam waktu terbatas, yakni selama satu bulan penuh.
“Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dalam rangka HUT Riau ke-69,” ujar Ninno, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk insentif fiskal daerah yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Tak hanya penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan skema keringanan khusus bagi penunggak pajak kendaraan dalam jangka waktu lama.
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran selama dua tahun atau lebih, cukup membayar pokok pajak tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.
Artinya, tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak perlu dibayarkan secara penuh.
Kebijakan ini tentu menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa terbebani akumulasi tunggakan.
Dengan adanya program ini, Pemprov Riau berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus berdampak positif terhadap penerimaan daerah.





