HukrimKamparRiau

Botol Balsem Jadi Tempat Sabu, Pria 51 Tahun di Siak Hulu Kampar Tumbang Digerebek Polisi

×

Botol Balsem Jadi Tempat Sabu, Pria 51 Tahun di Siak Hulu Kampar Tumbang Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru diduga dijadikan lokasi menyimpan barang haram.

Praktik itu akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menggerebek kediaman seorang pria berinisial E (51) di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 11 paket sabu siap edar yang disembunyikan secara rapi di dalam botol balsem.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya mengidentifikasi rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.

Saat tim bergerak melakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan tanpa sempat menghilangkan barang bukti.

Baca Juga  Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Suasana Sekolah Mendadak Mencekam

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan, hasil penggeledahan menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol balsem dan satu paket lainnya dibungkus plastik berwarna biru.

“Seluruh paket tersebut memiliki berat kotor 2,06 gram dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan”, jelas Kapolsek, Rabu (22/7/2026).

Tak hanya itu, petugas juga menyita sendok plastik, satu unit telepon genggam, botol balsem yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta uang tunai Rp2,3 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran sabu telah berlangsung sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, E mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Baca Juga  5 Hari Diburu, Bara Karhutla Gambut Payung Sekaki Belum Sepenuhnya Padam

Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli yang terkait dengan peredaran sabu di wilayah Siak Hulu.

Kini tersangka telah mendekam di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dapat menyusup hingga ke lingkungan permukiman.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar mata rantai bisnis haram tersebut dapat diputus hingga ke akarnya.