INGATLAH.COM – Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir membuka fakta lain yang tak kalah penting.
Ternyata, peran para pelaku sudah terbagi jelas dan dijalankan secara sistematis.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU, JS, dan JO.
JU diduga sebagai pemilik gudang penampungan, sementara JS dan JO berperan sebagai sopir truk tangki yang membawa BBM subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa kedua sopir memiliki peran kunci dalam praktik ilegal tersebut.
“Ternyata, BBM diambil langsung dari dalam tangki sebelum sampai ke SPBU. Ini dilakukan secara sadar dan terencana,” ungkap Teddy.
BBM yang telah dikurangi dari dalam tangki kemudian dipindahkan ke jeriken dan dibawa ke gudang milik JU.
Di sana, BBM tersebut ditampung sebelum dijual kembali dengan harga tertentu di luar mekanisme resmi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembagian peran yang jelas.
“Kami melihat ada pola yang terstruktur. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, dan ini sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Ade.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Bagan Sinembah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek gudang yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi itu, enam orang diamankan untuk diperiksa. Setelah melalui proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih berstatus saksi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk tangki, segel kompartemen, serta wadah penampungan BBM.
Semua barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung secara terencana.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar tindakan individu, melainkan melibatkan kerja sama antar pelaku dengan peran yang berbeda-beda.
Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa yang merugikan masyarakat dan negara.





