INGATLAH.COM – Polres Kampar membongkar enam kasus kriminal yang menjadi perhatian publik sepanjang Juli 2026. Mulai dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penjambretan, pencurian, penganiayaan yang menewaskan korban, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga pemerkosaan disertai pencurian, seluruhnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kampar sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Selasa (21/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan pengungkapan berbagai kasus itu merupakan hasil kerja cepat penyidik dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memastikan rasa aman tetap terjaga di Kabupaten Kampar.
Kasus pertama yang diungkap adalah aktivitas PETI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, pada 14 Juli 2026. Polisi menangkap dua tersangka berinisial TR (33) dan S (51) serta memusnahkan 21 rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Sejumlah barang bukti berupa mesin sedot, selang, rakit dan peralatan tambang turut diamankan. Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada kasus berikutnya, Satreskrim berhasil mengungkap aksi penjambretan yang menimpa Masdalena (40) di Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Pelaku MG (27) ditangkap di sebuah rumah kos di Pekanbaru, sedangkan rekannya RF masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengungkap gelang emas milik korban telah dijual, sementara uang hasil kejahatan dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.
Polisi juga mengamankan DES (33), residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kuok pada 18 Juli 2026. Tersangka ditangkap warga setelah membobol rumah milik Yus Nizar. Menurut polisi, pelaku telah lama meresahkan masyarakat karena berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kampar.
Kasus lain yang turut diungkap adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menangkap SG (25), warga Desa Bukit Payung, Bangkinang, yang diduga menganiaya Fahmi Armansyah hingga tewas. Hasil penyelidikan mengungkap motif pelaku dipicu dendam lama karena mengaku sakit hati setelah korban pernah memukul adiknya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan dijerat ketentuan dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Kampar juga membeberkan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban IA (12). Tersangka RA (18) yang merupakan kekasih korban diduga dua kali menyetubuhi korban di bawah sebuah jembatan dengan cara mengancam akan menyebarkan rekaman video panggilan seksual jika korban menolak. Kasus itu terbongkar setelah orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkannya ke polisi. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, pada kasus terakhir, polisi mengungkap pemerkosaan disertai pencurian terhadap perempuan berinisial HO (33). Tersangka MU (24) diduga memperdaya korban dengan menawarkan pekerjaan, lalu membawa korban ke lokasi sepi, melakukan kekerasan seksual, merampas barang berharga milik korban, kemudian melarikan diri. Setelah sempat buron, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kampar pada 15 Juli 2026 dan langsung diamankan penyidik.
Menutup konferensi pers, Kompol Rizki Hidayat menegaskan Polres Kampar tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar setiap tindak pidana dapat segera diungkap demi menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kampar.





