UtamaHukrimRiau

Breaking News: Abdul Wahid Bakal Sampaikan Pledoi Hari Ini di PN Pekanbaru

×

Breaking News: Abdul Wahid Bakal Sampaikan Pledoi Hari Ini di PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Dinilai Bersalah, Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar Rp1,45 Miliar
Dinilai Bersalah, Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar Rp1,45 Miliar

INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dijadwalkan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau, Senin (20/7/2026).

Sidang tersebut juga akan diikuti dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, yang turut menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Baca Juga  Sah! Semen Padang FC Terdegradasi ke Liga 2

Jika tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, terdakwa M Arief Setiawan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Adapun Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta, yang diketahui telah dilunasi seluruhnya.

Dalam dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang April hingga November 2025.

Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas, seiring adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

JPU mengungkap, praktik itu bermula dari pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid disebut menegaskan bahwa “matahari hanya satu” sebagai simbol kepemimpinan, sekaligus memberi peringatan adanya ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Baca Juga  Kabut Asap Mengancam, Polsek Payung Sekaki Turun ke Jalan Bagikan 300 Masker

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran.

Namun, permintaan tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.

Realisasi setoran disebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan, sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sisanya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).