HukrimRiauUtama

Perjuangkan Harta Bersama dan Nasib 3 Anak, Christina Simamora Mengadu ke Polda Riau

×

Perjuangkan Harta Bersama dan Nasib 3 Anak, Christina Simamora Mengadu ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Perjuangkan Harta Bersama dan Nasib 3 Anak, Christina Simamora Mengadu ke Polda Riau
Christina Simamora.(Ist)

INGATLAH.COM – Christina Simamora, seorang ibu dari tiga anak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mengaku masih berjuang mencari keadilan dalam sengketa harta bersama setelah bercerai dari mantan suaminya berinisial R pada 2024.

Persoalan yang dihadapinya tidak hanya menyangkut pembagian aset perkawinan, tetapi juga ancaman pelelangan rumah yang ditempati ketiga anaknya hingga perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang membuat dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Christina mengklaim kebun sawit seluas sekitar 53 hektare yang dipersoalkan merupakan aset yang diperoleh selama perkawinan.

Ia mengaku mempertahankan kebun tersebut karena hasil panennya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai pendidikan ketiga anaknya.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum, Christina mengaku telah menempuh berbagai upaya pengaduan.

Mulai dari mendatangi kepolisian di tingkat daerah, Propam, bagian pengawasan penyidikan (Wasidik), Kementerian Hak Asasi Manusia, Ombudsman, hingga berupaya meminta audiensi dengan pimpinan Polda Riau.

Saat menyampaikan keluhannya di Polda Riau, Christina meminta agar seluruh bukti yang dimilikinya diperiksa secara menyeluruh dan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Saya bukan minta dibela. Kalau saya memang salah, tapi tolong sesuai prosedur. Jangan hanya pelimpahan-pelimpahan saja saya ini. Karena sudah lama,” kata Christina dikutip dari riauonline.co.id

Christina menjelaskan, dirinya dan R menikah secara sah pada 2009 dan dikaruniai tiga anak.

Selama menjalani rumah tangga, keduanya disebut memiliki pinjaman perbankan sekitar Rp1,7 miliar untuk membeli kebun dan rumah.

Menurut Christina, pinjaman tersebut diperoleh pada 2021 melalui Bank OCBC dan Bank Mandiri, dengan total angsuran sekitar Rp30 juta per bulan.

Namun, setelah keduanya bercerai pada 2024, Christina mengaku mantan suaminya tidak lagi membayar kewajiban angsuran.

Akibatnya, rumah yang ditempati ketiga anak mereka disebut terancam dilelang karena menjadi agunan pinjaman.

“Jadi adalah utang kami dalam perkawinan. Dalam perkawinan untuk membeli kebun, membeli rumah. Kami meminjam ke bank Rp1,7 miliar,” ujarnya.

Christina mempertanyakan ancaman pelelangan rumah tersebut karena, menurut klaimnya, masih terdapat kebun sawit yang diperoleh selama perkawinan dan dapat dipertimbangkan untuk menyelesaikan kewajiban perbankan.

Ia mengaku telah meminta pihak bank memberikan waktu untuk mengupayakan pembayaran setelah mengetahui adanya tunggakan.

“Saya bermohon kepada bank untuk kasih saya waktu jeda untuk membayar ini, karena mereka memberitahu saya sudah enam bulan nunggak baru mereka beritahu saya,” tuturnya.

Bagi Christina, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai aset dan kewajiban utang, melainkan juga keberlangsungan hidup ketiga anaknya yang masih bersekolah.

Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut mempertimbangkan hak dan kebutuhan anak-anaknya, termasuk kepastian tempat tinggal serta biaya pendidikan.

Dalam sengketa yang dihadapinya, Christina menegaskan bahwa kebun sawit seluas sekitar 53 hektare tersebut diperoleh ketika dirinya masih berstatus sebagai istri Rudianto.

Ia mengakui sebagian dokumen tanah atau kebun menggunakan nama mantan suaminya. Namun, menurut Christina, hal itu tidak serta-merta menghapus haknya apabila aset tersebut memang diperoleh selama perkawinan.

Christina mengatakan saat itu dirinya bekerja sebagai bidan desa sekaligus menjalankan pelayanan kepada pasien. Karena kesibukan tersebut, pengurusan sejumlah urusan kebun lebih banyak dilakukan oleh suaminya.

Ia juga mengklaim penghasilan dari praktik kliniknya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan pembayaran angsuran.

“Yang sepengetahuan saya, mau atas nama siapa selagi itu didapat dalam masa perkawinan, baik suami atau istri, itu tetap harta bersama,” katanya.

Untuk mendukung klaimnya, Christina mengaku memiliki sejumlah dokumen terkait tanah dan kebun, termasuk surat dari pihak penjual serta dokumen yang menurutnya berasal dari pemerintah setempat.

Ia juga menyebut telah memperoleh keterangan atau rekomendasi dari pihak kecamatan yang diyakininya mendukung klaim kepemilikan bersama tersebut.

Di sisi lain, Christina mempersoalkan dokumen yang menurut keterangannya menyebut nama R hanya dipinjam untuk kepemilikan tanah. Ia menduga dokumen tersebut berpotensi memengaruhi haknya atas aset yang diperoleh selama perkawinan.

Baca Juga  Jengkol Sumbar Tembus Pasar Jepang, Ekspornya Capai Ribuan Kilogram

Ia mengaku telah mendatangi notaris yang disebut berkaitan dengan dokumen tersebut dan mempertanyakan proses penerbitan maupun pembatalan dokumen yang dipersoalkan.

Meski demikian, keabsahan dokumen, status kepemilikan kebun, serta hak masing-masing pihak masih perlu ditelusuri melalui bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dugaan adanya persoalan dalam pembuatan dokumen yang disampaikan Christina juga memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Sengketa kebun tersebut, menurut Christina, kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit.

Ia mengaku tetap melakukan panen karena meyakini kebun itu merupakan bagian dari harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian.

Hasil panen, kata dia, digunakan untuk membayar upah pekerja serta memenuhi kebutuhan ketiga anaknya, termasuk biaya sekolah dan les.

Namun, Christina menuturkan kegiatan panen tersebut sempat mendapat gangguan dari sejumlah orang yang menurutnya merupakan suruhan mantan suaminya.

Ia mengaku pernah dikejar menggunakan kayu dan mendapat ancaman ketika berada di kebun.

Untuk menunjukkan bahwa kegiatan panen dilakukan secara terbuka, Christina menyebut pernah menghadirkan penghulu dan Bhabinkamtibmas.

Christina kemudian mengaku empat orang pekerjanya dibawa ke Polres Rokan Hilir atas dugaan pencurian TBS.

Ia mengatakan turut mendatangi kepolisian untuk mempertanyakan dasar laporan tersebut.

Menurutnya, status kebun yang masih disengketakan seharusnya menjadi bagian yang diperiksa dalam penanganan perkara.

“Saya yang menyuruh. Ini harta bersama, ini ada hak saya untuk membayar utang atas nama beliau dan menghidupi tiga anak kandung,” ujarnya.

Christina mengungkapkan dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tersebut.

Ia mempertanyakan proses penetapan tersangka karena menilai perkara itu berkaitan dengan sengketa kepemilikan kebun yang belum selesai.

Ia mengaku telah berulang kali mendatangi Polres Rohil untuk menanyakan perkembangan perkara dan meminta agar bukti-bukti yang dimilikinya diperiksa.

Christina juga mempertanyakan mengapa status tersangka yang menurut pengakuannya telah berlangsung lebih dari dua tahun belum memberikan kepastian hukum yang diharapkannya.

“Sampai detik ini saya masih tersangka, Bang. Sampai tersangka sudah dua tahun lebih. Tapi tak ditangkap-tangkap,” katanya.

Selain itu, Christina mengaku pernah berada di kantor Unit I Satreskrim Polres Rohil bersama sejumlah pekerjanya selama dua malam tiga hari.

Ia mengeklaim tidak diperbolehkan pulang dan tidak menerima surat penangkapan maupun penahanan ketika meminta penjelasan mengenai keberadaannya di sana.

“Saya bertanya sama penyidik, atas dasar apa kami di sini? Kami tidak dikasih pulang, tidak dikasih makan, tidak dikasih minum. Tidur di lantai, tidur di kursi,” ungkapnya.

Ia juga mengaku mendapat ancaman akan dimasukkan ke sel apabila tidak pulang.

Keterangan Christina mengenai dugaan penahanan tanpa surat, perlakuan selama berada di kantor kepolisian, serta proses penetapan tersangka tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan klarifikasi dari kepolisian yang menangani perkara.

Karena merasa belum memperoleh penyelesaian, Christina mengaku membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ia menyebut telah menerima tiga surat yang berkaitan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian.

Menurut Christina, pengaduan tersebut berkaitan dengan prosedur penanganan perkara, dugaan tidak adanya surat penangkapan dan penahanan, serta penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Ini dari Propam. Ada tiga surat. Kode etik oknum yang menangkap kami tidak ada surat penangkapan, penahanan,” katanya.

Christina menjelaskan, dirinya kemudian diarahkan berkoordinasi dengan bagian pengawasan penyidikan atau Wasidik.

Ia mengaku telah bertemu langsung dengan pejabat Wasidik dan meminta agar perkara yang dilaporkannya ditindaklanjuti melalui gelar perkara khusus.

“Saya sudah ke Wasidik, saya sudah bertemu langsung sama Kabag Wasidiknya. Meminta ini digelar perkara, meminta ini ditindaklanjuti, jangan hanya pelimpahan-pelimpahan, sudah lama,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Dipaksa Bayar Parkir Saat Berhenti Sementara, Pengendara di Pekanbaru Cekcok dengan Jukir

Ia juga menyebut telah menerima rekomendasi dari Kementerian Hak Asasi Manusia terkait pengaduannya.

Christina berharap rekomendasi tersebut dapat mendorong pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan lembaga terkait.

Menurut pengakuannya, ia telah berupaya menghubungi berbagai pihak agar pengaduannya tidak berhenti pada proses pelimpahan administrasi.

“Sejak 15 April sampai sekarang belum ada ditindaklanjuti. Makanya saya nekat masuk ke lantai lima,” tuturnya.

Christina mengatakan kedatangannya ke Polda Riau bertujuan meminta audiensi dan menyampaikan surat permohonan agar persoalan yang dihadapinya mendapat perhatian.

Namun, ia mengaku belum berhasil bertemu langsung dengan pejabat yang ingin ditemuinya.

Selain persoalan penanganan perkara, Christina juga mempersoalkan pernyataan seorang pejabat kepolisian yang menurut pengakuannya pernah menyebut dirinya dapat ditahan apabila kalah dalam proses pengadilan.

“Ibu kalau nanti kalah di pengadilan, Ibu nanti kami tahan sama kami,” kata Christina, menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan pejabat tersebut.

Ia mengaku khawatir dengan pernyataan itu dan kembali meminta agar perkara yang menjeratnya ditangani berdasarkan bukti serta prosedur hukum.

Christina menegaskan dirinya memiliki sejumlah dokumen dan saksi yang menurutnya mengetahui proses jual beli kebun tersebut.

Ia mengaku telah mengumpulkan bukti dari pihak penjual dan menyebut sekitar 10 orang saksi dapat memberikan keterangan terkait persoalan kepemilikan kebun.

“Kita minta sesuai kebenaran. Ini semua bukti-bukti dari penjual. Semua data saya lengkap, dan ada yang asli sama saya,” katanya.

Christina berharap bukti-bukti tersebut diperiksa secara menyeluruh, baik dalam penanganan perkara dugaan pencurian TBS maupun dalam pengaduannya mengenai dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.

Di tengah persoalan utang, sengketa kebun, dan proses hukum yang dihadapinya, Christina mengatakan tetap harus memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

Ia menyebut anak-anaknya bersekolah di sejumlah sekolah swasta di Pekanbaru, termasuk Dharma Yudha dan Santa Maria. Selain biaya sekolah, ia juga harus menanggung biaya les serta kebutuhan sehari-hari.

Menurut Christina, hasil panen kebun menjadi salah satu sumber penghasilan yang diandalkannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Ia mengatakan ketiga anaknya merupakan tanggung jawab yang harus tetap dipenuhi, terlebih setelah pengasuhan mereka dipercayakan kepadanya melalui putusan pengadilan.

“Ini anak yang saya perjuangkan. Anak hasil dari putusan pengadilan, anak ke saya. Anak dipercayakan pengadilan kepada saya untuk diasuh. Tentu mengasuh ini butuh biaya,” ujarnya.

Christina mengaku tidak ingin anak-anaknya kehilangan tempat tinggal ataupun mengalami gangguan pendidikan akibat persoalan yang terjadi antara dirinya dan mantan suaminya.

Ia menegaskan perjuangannya mempertahankan kebun bukan semata-mata untuk menguasai aset, melainkan juga untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarga.

Selain mengadu ke Propam dan Wasidik, Christina mengaku telah mendatangi Kapolsek Pujud, Kapolres Rohil, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Ombudsman.

Ia mengatakan telah berupaya menempuh jalur pengaduan secara berjenjang dan meminta perlindungan hukum karena merasa persoalan yang dihadapinya berlarut-larut.

Christina berharap setiap lembaga memeriksa pengaduan sesuai kewenangannya, termasuk menelusuri dokumen yang dipersoalkan dan mengevaluasi prosedur penanganan perkara yang menjerat dirinya serta para pekerjanya.

Ia juga meminta agar permohonan gelar perkara khusus mendapat tindak lanjut sehingga duduk perkara menjadi lebih jelas.

Christina menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa dan tidak mengharapkan pihak kepolisian membenarkan seluruh keterangannya tanpa pemeriksaan.

Ia hanya meminta dokumen, keterangan saksi, dan bukti lain yang telah diserahkannya ditelaah secara objektif.

“Saya bukan minta dibela, tapi sesuai prosedur. Tolong ditelaah. Tolong diaudiensi saya. Saya sudah minta gelar perkara,” katanya.

Bagi Christina, kepastian hukum menjadi hal penting agar sengketa harta bersama dan perkara yang menjeratnya tidak terus membebani kehidupan keluarganya, terutama masa depan ketiga anaknya.

“Saya sudah bermohon, sudah meminta perlindungan. Ke mana lagi saya mencari keadilan?” ucapnya.