INGATLAH.COM – Dugaan perambahan hutan mangrove seluas hampir 100 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (15/7/2026).
“Dalam penanganan perkara ini, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk pengukuran tingkat kerusakan dan analisis dampak ekologis,” katanya.
Kombes Ade menjelaskan, tim gabungan akan melakukan pendataan secara menyeluruh untuk memastikan sejauh mana kerusakan yang terjadi.
Hal itu sekaligus menjadi dasar dalam proses hukum maupun upaya pemulihan lingkungan ke depan.
“Kerusakan mangrove, jika tidak segera ditangani, dapat berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut,” ungkapnya.
Penurunan populasi ikan dan biota lainnya menjadi salah satu risiko nyata yang dapat dirasakan dalam jangka pendek.
Selain itu, hilangnya perlindungan alami dari mangrove juga meningkatkan risiko bencana lingkungan seperti abrasi pantai dan banjir rob yang dapat mengancam permukiman warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat membawa dampak jangka panjang yang merugikan, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi manusia.
Lebihlanjut, Kombes Ade menjelaskan kawasan mangrove yang dirambah tersebut selama ini berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan intrusi air laut.
“Dugaan perambahan itu terjadi di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas,” jelasnya.
Selain itu, hutan mangrove juga dikenal sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim.
Tidak hanya itu, ekosistem mangrove menjadi habitat utama berbagai biota laut seperti ikan, udang, kepiting, serta tempat berkembang biaknya burung dan satwa lainnya.
Kerusakan pada kawasan ini berpotensi memutus rantai ekologi yang selama ini menopang kehidupan masyarakat sekitar





