HukrimKamparRiau

Digerebek Saat Pesta Sabu di Kamar, Dua Pria di Kampar Diciduk Polisi

×

Digerebek Saat Pesta Sabu di Kamar, Dua Pria di Kampar Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika. Dua pria ditangkap saat diduga baru saja menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Prof M. Yamin, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial OK (29), warga Desa Kumantan, dan DE (33), warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba yang meresahkan di kawasan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua pelaku berada di dalam kamar milik OK.

Baca Juga  Fakta Terungkap! Pembunuhan Petani di Dumai Dipicu Cekcok di Warung Tuak

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Esse Double Change warna biru di atas meja kamar,” ujar IPTU Rifles.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, mancis, serta satu unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga baru selesai mengonsumsi sabu. Dugaan itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RI di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan para tersangka.

Baca Juga  Empat Bulan Buron, Pencuri Mesin AC Kantor Camat Rumbai Akhirnya Tertangkap

Saat ini, OK dan DE telah diamankan di Mapolres Kampar beserta seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kampar, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.