HukrimKamparRiau

Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap

×

Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap
Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap

INGATLAH.COM – Pelarian seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial EN (36) akhirnya terhenti.

Pria yang diduga telah berulang kali membobol toko di wilayah Kecamatan Kampar itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar setelah sempat nekat melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga saat hendak diamankan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Airtiris, Kecamatan Kampar.

Aksi cepat polisi dilakukan setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah menjadi target penyelidikan sejak kasus pencurian di sebuah kedai di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50, Kelurahan Airtiris, dilaporkan korban.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan YD (22).

YD merupakan pemilik kedai yang kehilangan sejumlah barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat membuka tokonya sekitar pukul 08.00 WIB dan mendapati barang dagangannya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp6.508.000.

Baca Juga  Karhutla di Tapung: Enam Saksi Diperiksa

Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai EN, warga Dusun Airtiris.

Setelah keberadaannya diketahui, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin IPDA David Gusmato untuk segera melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, EN berusaha mengelabui petugas dengan melarikan diri melalui atap rumah warga.

Namun upaya tersebut gagal setelah personel telah mengepung lokasi dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Tak hanya mengakui pencurian di kedai milik korban, EN juga mengaku telah melakukan sedikitnya enam aksi kriminal lainnya.

Aksi itu, dua kali membobol toko milik Yandri, dua kali mencuri di toko buah Pasar Airtiris, sekali membobol toko milik Hendra di Pasar Airtiris.

Tak hanya itu, YD juga mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada 4 Juli 2026, serta melakukan pencurian dengan pemberatan disertai pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.

Baca Juga  Ditinggal ke Surau, Rumah Warga di Meranti Dibobol Maling

Polisi juga mengungkap bahwa EN merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum pada 2019 dan 2023.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk digital berisi rekaman CCTV serta satu lembar nota penjualan barang yang hilang.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Polsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana.

Tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara profesional hingga pelaku berhasil ditangkap. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.