INGATLAH.COM – Kabar baik datang bagi petani kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau. Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali mengalami kenaikan untuk periode 8–14 Juli 2026, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada tanaman berumur 9 tahun.
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau, harga TBS untuk kelompok umur 9 tahun naik Rp28,11 per kilogram atau sekitar 0,73 persen, sehingga kini ditetapkan menjadi Rp3.859,87 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan penetapan harga kali ini menggunakan formula baru yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
“Perhitungan harga kini menggunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Dari hasil evaluasi, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun dengan kenaikan Rp28,11 per kilogram, sehingga harga pembelian TBS menjadi Rp3.859,87 per kilogram,” ujar Supriadi, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, kenaikan harga tersebut tidak lepas dari membaiknya kondisi pasar komoditas sawit dalam sepekan terakhir.
Harga Crude Palm Oil (CPO) tercatat naik sebesar Rp32,68, sementara harga kernel atau inti sawit melonjak lebih tinggi, yakni Rp453,02 dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram, dengan Indeks K yang digunakan mencapai 92,87 persen.
Supriadi menjelaskan, tim penetapan harga juga menerapkan mekanisme baru untuk mengantisipasi pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan selama periode pemantauan.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, apabila PKS tidak melakukan transaksi, maka harga CPO dan kernel akan dihitung menggunakan rata-rata tim. Jika hasil perhitungan telah mencapai batas validasi tertentu, acuan harga selanjutnya menggunakan data dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Pada periode ini, harga acuan KPBN untuk CPO tercatat sebesar Rp15.571,67 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.103,50 per kilogram.
Ia menegaskan, penyempurnaan sistem penetapan harga tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Provinsi Riau.
Menurutnya, proses tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau agar penetapan harga berlangsung lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi petani.
“Kami berharap sistem baru ini mampu meningkatkan pendapatan petani plasma sekaligus menciptakan tata niaga kelapa sawit yang lebih sehat,” katanya.
Secara rinci, harga TBS untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan Rp2.973,59 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.372,24, umur 5 tahun Rp3.574,43, umur 6 tahun Rp3.730,33, umur 7 tahun Rp3.810,53, umur 8 tahun Rp3.855,56, dan umur 9 tahun menjadi yang tertinggi dengan Rp3.859,87 per kilogram.
Sementara itu, untuk tanaman produktif berumur 10 hingga 20 tahun, harga ditetapkan Rp3.839,09 per kilogram. Selanjutnya umur 21 tahun Rp3.778,61, umur 22 tahun Rp3.720,59, umur 23 tahun Rp3.658,67, dan umur 24 tahun Rp3.590,79 per kilogram.
Adapun tanaman yang telah berusia di atas 25 tahun juga masih memiliki nilai jual yang kompetitif. Harga TBS umur 25 tahun dipatok Rp3.514,47, umur 26 tahun Rp3.468,18, umur 27 tahun Rp3.421,68, umur 28 tahun Rp3.376,42, umur 29 tahun Rp3.359,14, dan umur 30 tahun ditetapkan sebesar Rp3.344,74 per kilogram.
Kenaikan harga TBS pada pekan ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan petani kelapa sawit mitra plasma di Riau. Dengan tren positif harga CPO dan kernel di pasar, pendapatan petani diperkirakan ikut meningkat sehingga mampu memperkuat perekonomian masyarakat di daerah sentra perkebunan sawit.





