HukrimRiauUtama

Keterangan Ahli Jadi Angin Segar bagi Pembela Abdul Wahid, Ini Alasannya

×

Keterangan Ahli Jadi Angin Segar bagi Pembela Abdul Wahid, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Keterangan Ahli Jadi Angin Segar bagi Pembela Abdul Wahid, Ini Alasannya
Keterangan Ahli Jadi Angin Segar bagi Pembela Abdul Wahid, Ini Alasannya

INGATLAH.COM – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan saksi ahli Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum, justru memperkuat posisi pembelaan dalam sidang dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Sidang menghadirkan ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut keterangan ahli menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

Menurutnya, konsekuensi dari delegasi tersebut adalah tanggung jawab administratif berada pada pihak yang menerima kewenangan.

Baca Juga  Sidang Abdul Wahid, Saksi Ungkap Rp300 Juta untuk Perbaikan Rumdis Kapolda Riau

“Jika terdapat pelanggaran administratif, maka yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD sebagai penerima delegasi. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Kemal.

Kemal juga menyoroti penjelasan ahli terkait polemik proses review dalam pergeseran anggaran.

Ia mengatakan, permohonan review yang diajukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap disetujui apabila tidak mendapat tanggapan dalam waktu lima hari kerja.

“Dalam lima hari kerja tidak ada jawaban, maka APIP dianggap menyetujui. Artinya, proses review dianggap selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut, ahli juga menekankan bahwa pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana.

Selain itu, dalam persidangan turut dibahas pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan.

Baca Juga  KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ikut Diamankan

Kemal menyebut, ahli mengingatkan agar pemerintah daerah tetap mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dalam setiap kebijakan.

Terkait keberadaan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menegaskan bahwa pengangkatan tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintahan serta visi-misi kepala daerah.

“Kehadiran tenaga ahli diperlukan untuk mendorong percepatan program-program pemerintahan, dengan tetap mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan,” ujarnya.

Kemal menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum.

Ia memastikan, dalam persidangan berikutnya, tim pembela akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

“Kami sudah menyiapkan alat bukti sejak awal. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge untuk memperkuat pembelaan,” tegasnya.