HukrimPekanbaruRiau

Sidang Perdana Mantan Putri Indonesia asal Riau Digelar 2 Juli di PN Pekanbaru

×

Sidang Perdana Mantan Putri Indonesia asal Riau Digelar 2 Juli di PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Mantan Putri Indonesia asal Riau Digelar 2 Juli di PN Pekanbaru
Sidang Perdana Mantan Putri Indonesia asal Riau Digelar 2 Juli di PN Pekanbaru

INGATLAH.COM – Sidang perdana mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 2 Juli 2026.

Perkara tersebut telah resmi terdaftar sejak 24 Juni 2026 setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa kasus yang menjerat Jeni kini telah memasuki tahap persidangan.

“Benar, sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkaranya sudah diregister sejak 24 Juni dan siap disidangkan,” ujar Mey Ziko, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara yang akan diproses dalam persidangan tersebut.

Ketiganya meliputi dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan, dugaan malapraktik operasi bibir (lips surgery), serta dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Talang Muandau, 2 Ekstasi Diamankan

“Seluruh berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, proses pembuktian akan dilakukan di persidangan,” jelas Ziko.

Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan lengkap, termasuk alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan selama proses hukum berlangsung.

“JPU siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalani tindakan estetika di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.

Salah satu laporan datang dari korban bernama Ratih Indriani terkait dugaan malapraktik operasi bibir.

Dalam proses penyidikan, kepolisian menemukan bahwa nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.

Baca Juga  Ditangkap Saat Jalan Kaki di Padang, Terdakwa Narkotika Disidang

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan Jeni sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Pekanbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.