HukrimSiak

Pemkab Siak Dorong Penghulu Kampung Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Konflik Agraria

×

Pemkab Siak Dorong Penghulu Kampung Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Pemkab Siak Dorong Penghulu Kampung Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Konflik Agraria
Bupati Siak, Afni Zulkifli, memberikan arahan kepada para penghulu terkait penyelesaian konflik agraria. (Inf)

SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus memperkuat kapasitas aparatur kampung dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian konflik agraria.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didukung The Asia Foundation dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hukum bagi Penghulu Kampung dalam Menghadapi Konflik Agraria dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Siak.

Kegiatan yang berlangsung pada 18–19 Juni 2026 di Hotel Prime Park Pekanbaru itu diikuti oleh 50 penghulu kampung dari berbagai wilayah di Kabupaten Siak.

Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum para penghulu sebagai ujung tombak pemerintahan kampung dalam menangani berbagai persoalan agraria dan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, MSi., mengatakan bahwa Kabupaten Siak merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah dan menjadi salah satu pusat aktivitas industri kehutanan serta perkebunan di Provinsi Riau.

Menurutnya, keberadaan sektor industri kehutanan dan perkebunan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, tingginya penguasaan ruang oleh korporasi juga menimbulkan berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Siak memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Kehadiran perusahaan Hutan Tanaman Industri dan perkebunan kelapa sawit memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa masih terdapat berbagai persoalan agraria yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” ujar Afni.

Berdasarkan analisis Jikalahari tahun 2026, terdapat 13 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 36 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Siak.

Dari total luas wilayah Kabupaten Siak yang mencapai 8.556,09 kilometer persegi, sekitar 29 persen berada dalam konsesi HTI dan 24 persen lainnya berada dalam penguasaan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar ruang di Kabupaten Siak telah berada dalam berbagai bentuk konsesi usaha skala besar. Kondisi ini berpotensi memunculkan konflik agraria, sengketa lahan, hingga persoalan lingkungan hidup apabila tidak dikelola secara adil dan berkelanjutan.

Afni mengakui bahwa penyelesaian konflik agraria merupakan persoalan yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang komprehensif.

Menurutnya, sejak awal masa kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Siak telah menghadapi berbagai persoalan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, maupun pihak-pihak lainnya.

Karena itu, upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat atas sumber daya alam menjadi bagian penting dari agenda pembangunan daerah.

Baca Juga  Resmi Jadi Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat: Jangan Sakiti Masyarakat

“Perjuangan untuk memastikan hak masyarakat atas ruang hidup dan sumber daya alam merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Konflik agraria bukan persoalan sederhana dan tidak dapat diselesaikan secara parsial,” kata Afni.

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Siak, yakni Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi.

Menurutnya, pembangunan daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, serta pemenuhan hak-hak masyarakat.

Afni menyampaikan apresiasi kepada seluruh penghulu kampung yang telah mengikuti pelatihan dengan antusias. Ia berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diterapkan di kampung masing-masing untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat, meningkatkan kapasitas pemerintah kampung, serta menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif dan berkeadilan.

“Harapan kami, para penghulu dapat menjadi agen penyelesaian konflik yang mampu menghadirkan solusi, menjaga harmonisasi masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis ekologi di Kabupaten Siak,” harapnya

Penghulu Kampung Garda Terdepan Penyelesaian Konflik

Dalam sambutannya, Afni menekankan pentingnya peran penghulu kampung sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai persoalan sosial, termasuk konflik agraria.

Karena itu, para penghulu perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai hukum agraria, hukum lingkungan hidup, mekanisme mediasi, hingga berbagai instrumen perlindungan hukum yang dapat digunakan dalam penyelesaian konflik.

“Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen menghadirkan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria. Namun upaya tersebut tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar hak-hak masyarakat terlindungi dan kepastian hukum dapat diwujudkan,” tegasnya.

Afni berharap pelatihan paralegal tersebut dapat meningkatkan kemampuan para penghulu dalam melakukan pencegahan konflik sejak dini, memfasilitasi mediasi, hingga membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya.

“Penghulu kampung adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka harus memiliki kapasitas hukum yang baik agar mampu melakukan pencegahan, mediasi, dan penanganan konflik secara efektif. Pelatihan ini juga diharapkan memperkuat legitimasi pemerintah kampung dalam melindungi ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Direktur Jikalahari, Okto Yugo, menjelaskan bahwa konflik agraria dan lingkungan hidup di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2025 terjadi 341 konflik agraria di Indonesia. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 295 konflik.

Konflik tersebut terjadi pada area seluas sekitar 914,5 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga  Mahasiswa Adukan Dugaan Kekerasan Demo ke Polda Riau, Begini Respon Kapolda Herimen

Khusus di Provinsi Riau, tekanan terhadap hutan dan ruang hidup masyarakat juga masih tinggi akibat ekspansi berbagai konsesi skala besar.

Data KPA mencatat sedikitnya 14 konflik agraria terjadi di Riau sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Catatan Akhir Tahun Jikalahari mencatat sedikitnya delapan konflik agraria besar yang dipicu oleh tumpang tindih penguasaan ruang antara masyarakat dan korporasi.

Menurut Okto, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah kampung sebagai aktor utama dalam mendeteksi dan menangani konflik di tingkat tapak.

Selama pelatihan berlangsung, para peserta aktif mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi di kampung masing-masing.

Salah satu isu yang banyak mendapat perhatian adalah praktik transaksi jual beli lahan pada kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang dalam sejumlah kasus menimbulkan persoalan hukum dan konflik kepemilikan di kemudian hari.

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai dasar-dasar hukum agraria, hukum lingkungan hidup, teknik mediasi konflik, pendekatan restorative justice, hingga pemahaman mengenai instrumen Anti-SLAPP sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, antara lain Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma, Made Ali, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin.

Dalam sesi diskusi, Martin memberikan pemahaman mengenai tata kelola pertanahan, mekanisme administrasi pertanahan, serta pentingnya sinergi antarinstansi dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Siak.

Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton, menilai pelatihan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas hukum pemerintah kampung dalam menghadapi konflik agraria yang semakin kompleks.

Menurutnya, tingginya ketimpangan penguasaan lahan serta masih terbatasnya akses masyarakat terhadap keadilan menjadi alasan penting dilaksanakannya program tersebut.

“Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan para penghulu memahami dasar-dasar hukum agraria, hukum lingkungan hidup, serta hak-hak konstitusional masyarakat atas wilayah kelolanya. Kami juga ingin meningkatkan kemampuan mereka dalam mengidentifikasi, menangani, dan memediasi konflik yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Anton menambahkan bahwa penguatan kapasitas hukum di tingkat kampung juga menjadi fondasi penting dalam membangun kerja sama antarkampung, memperkuat mekanisme penyelesaian konflik yang adil, serta mendorong evaluasi terhadap izin-izin usaha yang menimbulkan persoalan bagi masyarakat (Infotorial)