INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof Dr Djohermansyah Djohan, sebagai saksi ahli.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama, Djohermansyah menegaskan kapasitasnya sebagai ahli di bidang pemerintahan daerah, khususnya desentralisasi, otonomi daerah, dan politik lokal.
“Keahlian saya di bidang pemerintahan daerah, khususnya terkait desentralisasi, otonomi daerah, dan politik lokal,” ujarnya sebelum memberikan keterangan.
Djohermansyah bukan sosok asing di Riau. Ia pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau pada periode 2013–2014 atas penunjukan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, ia juga pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam keterangannya, Djohermansyah menilai pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan modern.
Ia menyebut konsep itu dikenal sebagai political appointee, yakni pejabat publik yang diberi ruang untuk menunjuk orang-orang berkompeten guna membantu menerjemahkan visi dan misi politik ke dalam program pemerintahan.
“Tidak ada salahnya kepala daerah punya staf khusus atau tenaga ahli untuk membantu mengawal program-program yang dijanjikan kepada rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, tenaga ahli dibutuhkan karena birokrasi kerap tidak sepenuhnya memahami detail teknis dari visi kepala daerah.
Ia mencontohkan pengalamannya saat menjadi bagian dari tim percepatan pembangunan di Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Anies Baswedan, di mana tenaga ahli berfungsi menjembatani gagasan kepala daerah dengan pelaksanaan di birokrasi.
Lebih jauh, Djohermansyah menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara tegas melarang kepala daerah mengangkat tenaga ahli non-ASN atau non-PPPK.
Karena itu, menurutnya, setiap daerah memiliki ruang diskresi untuk mengambil kebijakan tersebut sesuai kebutuhan.
“Kalau tidak ada aturan yang jelas melarang, kepala daerah biasanya jalan terus karena kebutuhan pemerintahan tidak bisa berhenti,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya surat imbauan atau pandangan dari kementerian yang menurutnya tidak cukup kuat jika tidak dituangkan dalam aturan formal.
“Ini negara hukum, bukan negara imbauan. Kalau memang mau diatur, buat regulasinya secara jelas,” ujarnya.
Terkait penggunaan anggaran, Djohermansyah menjelaskan kepala daerah dapat menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, pengangkatan tenaga ahli bisa dilakukan terlebih dahulu, sementara anggarannya dapat diusulkan melalui APBD Perubahan.
Bahkan, sambung dia, selama anggaran belum tersedia, kepala daerah dapat menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk mendukung kebutuhan tersebut.
Namun, jika dalam evaluasi pemerintah pusat anggaran tenaga ahli tidak disetujui, maka kepala daerah wajib menghentikan atau memberhentikan tenaga ahli tersebut.
“Kalau evaluasi Mendagri menyatakan tidak boleh dianggarkan, ya harus dihentikan. SK-nya bisa dicabut,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, Abdul Wahid telah tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.





