HukrimRiauRokan Hilir

Hak 2.138 Guru Diduga Tak Dibayar, Dua Tersangka Korupsi TPP Ditahan Kejari Rohil

×

Hak 2.138 Guru Diduga Tak Dibayar, Dua Tersangka Korupsi TPP Ditahan Kejari Rohil

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Skandal dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hilir mulai terkuak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp1,47 miliar.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Y selaku Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil.

Kepala Kejari Rokan Hilir, Firdaus, mengungkapkan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus).

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Selasa (23/6).

Baca Juga  Menangis di Sidang, Abdul Wahid: Demi Allah, Ini Kezaliman untuk Saya

Kasus ini bermula dari pencairan anggaran TPP pada November hingga Desember 2025 untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, hak para guru tersebut diduga tidak diterima secara utuh sebagaimana mestinya.

Alih-alih sampai ke tangan penerima, dana yang telah dicairkan justru diduga dinikmati oleh oknum tertentu.

Temuan inilah yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.477.204.125,” jelas Firdaus.

Dalam proses pengusutan, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tangan tersangka MA.

Selain itu, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aliran dana turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Baca Juga  Puisi Brigjen Jossy Menggema di Tepi Sungai Siak: Seruan Lestari untuk Bumi Melayu

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, MA dan Y langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026, di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Firdaus menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang menyangkut hak-hak masyarakat seperti tenaga pendidik.

“Pemberantasan korupsi adalah bentuk perlindungan terhadap keuangan negara sekaligus komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana publik, khususnya yang diperuntukkan bagi kesejahteraan guru, harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kejaksaan memastikan, proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap.