HukrimPekanbaruRiau

2 Pemuda Ditangkap Polsek Payung Sekaki Usai Gasak Motor Mahasiswi

×

2 Pemuda Ditangkap Polsek Payung Sekaki Usai Gasak Motor Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
2 Pemuda Ditangkap Polsek Payung Sekaki Usai Gasak Motor Mahasiswi
2 Pemuda Ditangkap Polsek Payung Sekaki Usai Gasak Motor Mahasiswi

INGATLAH.COM – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dua pria yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor ditangkap saat berada di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Minggu (21/6/2026) dini hari.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NMM alias Moto (27) dan FRM alias Nando (25).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswi yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Perwira, Kelurahan Labuh Baru Timur.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mayyasari (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu korban hendak berangkat kuliah dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna krem-cokelat dengan nomor polisi BM 4938 WZ yang sebelumnya diparkir di halaman Kos Asri telah raib.

Baca Juga  Tujuh Orang Alami Luka-Luka Pasca Bentrok Antara PT UTS dan Warga Desa Balam Rohil

“Korban sempat menanyakan kepada penghuni kos lainnya terkait keberadaan sepeda motor tersebut, namun tidak ada yang mengetahuinya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Payung Sekaki,” kata IPTU Irfan.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/120/VI/2026/SPKT/Polsek Payung Sekaki/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 9 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan kedua terduga pelaku di kawasan Jalan Durian. Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, NMM dan FRM mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di Kos Asri Jalan Perwira.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buku BPKB Honda Scoopy milik korban.

Baca Juga  Gerebek Pengedar di Tuah Madani, Polisi Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi

Tak hanya itu, pengembangan kasus mengungkap fakta bahwa kedua tersangka diduga bukan pelaku curanmor biasa.

Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah titik berbeda di Kota Pekanbaru.

Sedikitnya tujuh lokasi yang diakui pernah menjadi sasaran mereka, yakni kawasan Jalan Riau, Jalan Jenderal, Jalan Suntai, Jalan Fajar, area parkir Mal SKA, kawasan Tribakti, hingga Jalan Permata.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan kedua tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Irfan.