PEKANBARU – Setelah buron lebih dari tiga bulan, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Pekanbaru akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Payung Sekaki. Pelaku berinisial JRJ alias Jeje (24) ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi yang terjadi di Jalan Meranti, Gang Paninduan, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Zurika Izmi Rohila (23), mahasiswi asal Kabupaten Rokan Hilir, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BM 3206 PP. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VI/2026/SPKT/Polsek Payung Sekaki/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, SH, MM melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto, SH, MH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya memarkirkan sepeda motor di samping rumah kos yang mereka tempati di Jalan Meranti Gang Paninduan.
Namun keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban yang hendak beraktivitas mendapati kendaraan miliknya telah hilang dari lokasi parkir. Merasa curiga, korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Hasil rekaman CCTV memperlihatkan dua orang pria masuk ke area kos dan membawa kabur sepeda motor korban dengan cara merusak atau mematahkan stang kendaraan,” ujar IPTU Irfan, Sabtu (20/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung Sekaki untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Payung Sekaki memerintahkan Unit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi dan memburu para pelaku. Serangkaian pengumpulan informasi dan pendalaman dilakukan hingga akhirnya polisi memperoleh titik terang.
Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka JRJ alias Jeje tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial SD yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terang IPTU Irfan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2021 milik korban. Sementara tersangka kini telah ditahan di Polsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JRJ dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selain memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang masih buron serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polsek Payung Sekaki juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan serupa.





