INGATLAH.COM – “Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti membela Abdul Wahid.”
Kalimat itu meluncur dari mulut Ustaz Abdul Somad (UAS) saat memberikan kesaksian sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Kesaksian itu disampaikan pada sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
UAS juga menjelaskan alasan dirinya memberikan dukungan penuh kepada Abdul Wahid sejak maju sebagai calon anggota DPR RI hingga terpilih sebagai Gubernur Riau.
Menurut UAS, dukungan yang diberikan selama ini lahir dari keyakinannya terhadap pribadi Abdul Wahid yang dikenalnya secara dekat selama bertahun-tahun.
“Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti membela Abdul Wahid. Saat menjadi calon DPR RI, saya mengampanyekannya dari darat sampai ke sungai. Saat maju menjadi gubernur, saya mengampanyekannya dari pagi, siang, sore, malam. Tak mandi sore, tak makan malam, kami keliling 12 kabupaten dan kota,” ujar UAS di hadapan majelis hakim.
Pada bagian akhir persidangan, UAS juga menyampaikan pandangannya terkait perkara yang saat ini menjerat Abdul Wahid.
Ia mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal dan hingga kini belum melihat adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid sebagaimana tuduhan dalam dakwaan.
“Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun saya melihat ada bukti. Dalam hadis Nabi yang menjadi dasar hukum, al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i. Orang yang menuduh mesti mendatangkan bukti. Bila tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu teraniaya, terzalimi,” katanya.
UAS kemudian mengingatkan pentingnya menjauhi perbuatan zalim sebagaimana diajarkan dalam Islam.
“Pesan Nabi, ittaquz zulma, takutlah kamu pada perbuatan zalim. Karena perbuatan zalim akan menjadi kegelapan pada hari kiamat,” ujarnya.
Dalam keterangannya, UAS juga mengungkap kembali peristiwa yang terjadi pada 3 November 2025 ketika kabar operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Riau ramai diperbincangkan publik.
Ia mengaku langsung berupaya mencari informasi dari pihak-pihak yang berada di sekitar Abdul Wahid pada hari tersebut untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.
Menurut UAS, setelah melakukan konfirmasi berulang kali, ia mendapatkan informasi bahwa tidak ada OTT terhadap Abdul Wahid di rumah dinas gubernur.
“Setelah saya tanya tiga kali dan jawabannya sama, saya kemudian membuat video pendek untuk menjelaskan bahwa tidak ada OTT terhadap Gubernur Riau. Yang ada adalah OTT di lingkungan Dinas PUPR dan UPT-UPT, sedangkan Abdul Wahid hanya menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Keputusan membuat video klarifikasi itu, kata UAS, justru membuat dirinya menjadi sasaran kritik dan cibiran dari berbagai pihak di media sosial.
“Saya dibully se-Indonesia karena dianggap membela orang yang OTT. Tetapi sampai hari ini terbukti tidak ada OTT terhadap Abdul Wahid,” tegasnya.
Keterangan UAS menjadi salah satu bagian penting dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Selain UAS, tim kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat memperkuat pembelaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Majelis hakim hingga kini masih terus mendalami seluruh keterangan saksi sebelum persidangan memasuki tahapan berikutnya.





