INGATLAH.COM – Nama Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS kembali menjadi sorotan, Kamis (18/6/2026).
Ulama kondang asal Riau itu dijadwalkan akan hadir sebagai saksi a de charge dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru
Kehadiran UAS dinilai menjadi salah satu momen penting dalam persidangan yang mengusut dugaan praktik pemerasan anggaran atau yang dikenal dengan istilah jatah preman di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret dua nama lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, serta eks Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Kabar mengenai kehadiran UAS di ruang sidang dibenarkan sahabat dekatnya, Ustadz Alnofiandri Dinar.
Ia memastikan UAS siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Insya Allah Ustadz Abdul Somad hadir,” ujar Alnofiandri.
Sebelumnya, nama UAS sempat mencuat dalam persidangan saat Abdul Wahid menyinggung pertemuan antara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dengan UAS dalam proses seleksi Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Saat itu, Abdul Wahid mempertanyakan maksud pertemuan tersebut.
Namun SF Hariyanto menjelaskan bahwa kedatangannya kepada UAS semata untuk meminta nasihat dan pencerahan sebagai ulama.
Keterlibatan UAS dalam dinamika politik Riau memang bukan hal baru.
Pada Pilkada Riau 2024 lalu, UAS diketahui menjadi salah satu tokoh yang memberikan dukungan terbuka kepada pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto.
Bahkan beberapa kali ikut berkampanye untuk pasangan yang mengusung slogan Bermarwah tersebut.
Dalam sidang terakhir, tim penasihat hukum Abdul Wahid juga menghadirkan empat saksi meringankan atau a de charge, yakni Liza Melianti, Arbet, Rafii, dan Tata Maulana.
Keempatnya memberikan keterangan yang diharapkan mampu memperkuat pembelaan Abdul Wahid di tengah proses pembuktian yang terus berjalan.
Kini, perhatian publik tertuju pada agenda sidang berikutnya.
Kesaksian UAS diprediksi dapat membuka fakta-fakta baru yang berpotensi memengaruhi arah persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Riau ini.





