INGATLAH – Berakhir sudah pelarian koruptor kelas kakap Nader Thaher (69). Terpidana kredit macet Bank Mandiri Rp35,9 miliar itu ditangkap setelah 19 tahun jadi buronan Kejaksaan.
Untuk diketahui, Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu, saat proses kasasi.
Ia tidak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya.
Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk memburu keberadaannya di luar negeri.
Selama buron, Nader Thahet dikabarkan selalu berpindah tempat. Ia pernah dikabarkan terdeteksi berada di Singapura dan sejumlah negara lain.
“Nader Thaher Ditangkap oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau, di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006. Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Nader Thaher juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaannya disita dan dillelang.
“Bila tidak memiliki harta benda, maka Terpidana Nader Thaher dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” tutur Harli.
Saat diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif. “Selanjutnya, Terpidana diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Harli.
Harli menjelaskan, Nader Thaher bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2002.
“Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar,” ucap Harli. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Harli.*





