HukrimRiauUtama

Jadi Saksi, Tata Maulana Ungkap Abdul Wahid Berulang Kali Larang Timnya Campuri Proyek PUPR

×

Jadi Saksi, Tata Maulana Ungkap Abdul Wahid Berulang Kali Larang Timnya Campuri Proyek PUPR

Sebarkan artikel ini
Jadi Saksi, Tata Maulana Ungkap Abdul Wahid Berulang Kali Larang Timnya Campuri Proyek PUPR
Jadi Saksi, Tata Maulana Ungkap Abdul Wahid Berulang Kali Larang Timnya Campuri Proyek PUPR

INGATLAH.COM – Fakta menarik terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).

Tata Maulana, salah satu saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim penasihat hukum Abdul Wahid, mengaku kerap mendengar langsung peringatan dari Abdul Wahid.

Peringatan itu agar seluruh tim, tenaga ahli, hingga orang-orang di lingkarannya tidak mencampuri urusan proyek maupun kegiatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Tata menegaskan larangan tersebut bukan hanya sekali disampaikan, melainkan berulang kali sejak Abdul Wahid mulai efektif menjalankan tugas sebagai gubernur.

“Ya sangat sering sekali. Sejak beliau efektif bertugas, beliau selalu mengingatkan kami semua agar tidak membawa kepentingan pribadi dan tidak terlibat dalam urusan proyek pemerintahan,” ujar Tata.

Menurutnya, setiap kali muncul isu yang mengaitkan nama orang-orang dekat gubernur dengan proyek pemerintah, Abdul Wahid kembali mengingatkan agar seluruh tim menjaga jarak dari urusan tersebut.

“Ketika ada isu-isu saja yang berkaitan dengan tim, beliau selalu mengingatkan,” katanya.

Dalam persidangan, Tata juga menyinggung pertemuan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP dengan Dani M Nursalam di Jakarta pada Juli 2025.

Ia mengaku turut hadir dalam pertemuan tersebut setelah dihubungi Hatta Said untuk mempertemukan para pejabat dengan Dani.

Namun, menurut Tata, tidak ada pembahasan proyek ataupun permintaan tertentu dalam pertemuan itu.

Dani disebut hanya berpesan agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja profesional dan tidak terlibat dalam urusan politik.

Baca Juga  Di Tengah Hujan Lebat, Dentuman Panjang Dari Singgalang Bikin Panik Warga Agam

“Pesan Bang Dani waktu itu, jangan terlibat urusan politik, profesional saja sebagai ASN dan sukseskan program Pak Gubernur,” ungkapnya.

Tata bahkan mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sempat marah besar setelah mengetahui adanya pertemuan tersebut.

Menurutnya, gubernur kembali menegaskan agar orang-orang di lingkarannya tidak berurusan dengan pihak PUPR.

“Beliau marah. Pak Gub bilang, ‘Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU’,” tutur Tata menirukan ucapan Abdul Wahid.

Kesaksian lain yang disampaikan Tata berkaitan dengan seorang ajudan gubernur bernama Dahri.

Ia mengaku pernah melaporkan kepada Abdul Wahid terkait adanya titipan uang yang disebut diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mendengar informasi tersebut, kata Tata, Abdul Wahid langsung memanggil Dahri dan memberikan teguran keras.

“Pak Gub terkejut dan malam itu juga memanggil Dahri. Beliau marah dan setelah itu Dahri tidak lagi bertugas di kediaman,” ujarnya.

Menurut Tata, sikap tersebut menunjukkan komitmen Abdul Wahid untuk mencegah pencatutan nama gubernur demi kepentingan pribadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 25 September 2025, Abdul Wahid menerbitkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang melarang melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi.

“Intinya surat itu mengingatkan seluruh OPD agar tidak melayani siapa pun yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Selain itu, Tata membantah adanya akses khusus Dani Nursalam kepada Abdul Wahid. Menurutnya, setiap pertemuan dengan gubernur selalu melalui ajudan atau dirinya sebagai pengatur agenda.

Baca Juga  Sidang Memanas, Arief Setiawan Akui Salah tapi Tolak Pasal Gratifikasi

“Setiap Bang Dani datang ke kediaman pasti menghubungi saya. Kalau bertemu Pak Gub juga tidak pernah berdua saja, saya selalu ada di situ,” tegasnya.

  • Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Semakin Lemah

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai rangkaian keterangan para saksi justru semakin melemahkan dakwaan yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemal menyebut tidak ada satu pun saksi yang menguatkan tuduhan adanya penyerahan uang Rp950 juta secara bertahap kepada Marjani sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Menurutnya, Tata Maulana dan Rafii yang setiap hari berada di lingkungan ajudan gubernur mengaku tidak pernah melihat Dani Nursalam masuk ke ruang ajudan sebanyak lima kali seperti yang disebutkan dalam dakwaan.

“Dengan demikian, tuduhan adanya penyerahan uang di ruangan tersebut tidak terbukti melalui keterangan para saksi,” ujar Kemal.

Ia juga menyoroti keterangan saksi terkait dugaan penyerahan uang Rp450 juta yang disebut terjadi pada 1 hingga 2 November 2025. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian waktu berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Tim penasihat hukum pun optimistis fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut secara objektif.

Pada sidang berikutnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan lima saksi meringankan tambahan, termasuk seorang tokoh agama, untuk memberikan gambaran mengenai karakter dan integritas Abdul Wahid selama menjabat.

“Kami berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim sebelum perkara ini memasuki tahap akhir,” tutup Kemal.