INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Rupat Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menetapkan seorang pria berinisial R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau, Dusun Sei Empang, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Toni Armando, Selasa (16/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BD (40). Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram bruto yang disembunyikan di dalam gulungan tisu.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua buah mancis berwarna oranye, satu perangkat alat hisap sabu (bong), serta satu kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, BD mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu kemudian membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R. Tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” jelas AKP Toni.
Karena keberadaannya tidak diketahui, polisi resmi memasukkan nama R ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.
Selain itu, hasil tes urine terhadap BD menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan dalam kepemilikan narkotika, tetapi juga sebagai pengguna.
Saat ini BD bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu keberadaan R yang diduga menjadi pemasok sabu di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pencarian terhadap DPO berinisial R terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Toni Armando.
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang siaga melayani selama 24 jam.





