INGATLAH.COM – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Minggu (14/6/2026) sore, berakhir dramatis.
Dua pelaku yang nekat membawa kabur sepeda motor milik warga berhasil diamankan setelah korban melakukan pengejaran langsung hingga ke kawasan hutan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.40 WIB di halaman rumah Muhammad Yani (45), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Penghidupan.
Saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumah dan tengah membuat sate, sementara sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah dengan nomor polisi BM 2806 ZAB terparkir di halaman rumah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menjelaskan, korban baru mengetahui sepeda motornya dicuri setelah diberitahu oleh seorang tetangga yang melihat kendaraan tersebut dibawa kabur oleh dua orang pelaku.
Mendapat informasi itu, korban tanpa menunggu lama langsung meminjam sepeda motor milik tetangganya untuk melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika korban berhasil menemukan dua pelaku yang tengah mengendarai motor curian miliknya.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi di jalanan desa. Dalam situasi menegangkan itu, korban berhasil menendang kendaraan yang digunakan pelaku hingga keduanya terjatuh.
Salah seorang pelaku berinisial DL (25) berhasil diamankan di lokasi kejadian, sedangkan rekannya, KI alias Aboy (23), melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi.
Pelaku DL yang mengalami luka akibat terjatuh sempat dibawa ke Klinik Zahira di Desa Simalinyang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan pelaku DL serta mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir kawasan hutan guna memburu pelaku yang melarikan diri.
Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB, KI alias Aboy berhasil ditemukan saat bersembunyi di atas pohon di tengah hutan.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Era Maifo, Senin (15/6/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 2806 ZAB, satu buah kunci kontak, serta satu lembar STNK kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya di wilayah hukum Kabupaten Kampar.





