HukrimPekanbaruRiau

Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Sita Aset Rp650 Juta hingga Alat Berat

×

Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Sita Aset Rp650 Juta hingga Alat Berat

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Polda Riau kembali mengembangkan kasus besar perdagangan satwa liar dilindungi yang sebelumnya berhasil diungkap pada Maret 2026. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil perdagangan ilegal gading gajah Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Kamis (11/6/2026), dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Zahwani serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy.

Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pokok perdagangan satwa liar yang sebelumnya menjerat 17 tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

“Perkara pokok perdagangan satwa liar yang kami ungkap pada Maret lalu telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap dua ke kejaksaan. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap aliran dana hasil kejahatan tersebut dan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FA (60) dan FS (43). Keduanya diduga berupaya menyembunyikan serta menyamarkan hasil kejahatan yang diperoleh dari perdagangan satwa liar dilindungi.

Penyidik mengungkap, FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Sementara FS diduga menjadi pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar yang memperdagangkan gading gajah hingga sisik trenggiling ke berbagai daerah.

Baca Juga  Sukses Sapu Bersih 3 Laga Awal, Begini Kata Presiden Madura United

Dalam penyelidikan, aparat menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi yang diterima FA dari seorang berinisial HY. Dana tersebut diduga berasal dari hasil penjualan gading gajah yang dipasok melalui jaringan perdagangan yang dikendalikan FS.

“Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya. Temuan ini menjadi bukti awal yang cukup untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik menemukan fakta bahwa sepanjang periode 2024 hingga 2026 sedikitnya terjadi sembilan kasus perburuan gajah Sumatera yang terhubung dengan jaringan tersebut. Dalam operasinya, FA berperan sebagai pemodal yang menyediakan dana bagi para pemburu untuk mendapatkan gading gajah.

Setelah diperoleh dari hasil perburuan, gading gajah dijual kepada HY di Kota Padang, Sumatera Barat, sebelum dikirim melalui jalur darat. Barang tersebut kemudian diteruskan kepada AR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan FS.

Polisi juga mengungkap bahwa FS menjalankan aksinya dengan bantuan AC dan AR yang sebelumnya telah diproses dalam perkara pokok perdagangan satwa liar. AC bertugas memasarkan gading gajah kepada para pembeli dan menyerahkan hasil penjualannya kepada FS.

Baca Juga  Tewaskan 5 Orang, Kecelakaan Maut di Tol Permai Libatkan Hiace vs Truk

Sebagai bagian dari penyidikan TPPU, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator Zoomlion warna abu-abu, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, rekening koran perbankan, dokumen fidusia kendaraan, serta dokumen kepemilikan alat berat.

Kombes Ade menegaskan, penerapan pasal TPPU dalam perkara ini merupakan strategi penegakan hukum berbasis “follow the money” atau menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari aktivitas kejahatan lingkungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.

“Polda Riau berkomitmen mendukung kebijakan Green Policing melalui pendekatan Green Financial Crime. Kami tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memburu keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa liar,” tegas Ade.

Menurutnya, penyidikan TPPU menjadi langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, sekaligus menghilangkan motif ekonomi yang selama ini menjadi pendorong utama perdagangan satwa liar ilegal.

“Dengan menyita aset hasil kejahatan, kami berharap dapat memberikan efek jera yang maksimal sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi di masa mendatang,” tutupnya.