RiauPekanbaru

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Prioritas yang Ditindak

×

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Prioritas yang Ditindak

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang dimulai pada Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Operasi terpusat selama 14 hari ini menjadi langkah strategis kepolisian dalam meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Kota Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, menegaskan bahwa operasi ini difokuskan pada terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan kondisi jalan yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara 2026,” ujarnya, Ahad (7/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Polresta Pekanbaru mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penindakan.

Baca Juga  KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ikut Diamankan

Pendekatan berbasis teknologi ini diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan efektif.

Secara teknis, sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui kamera ETLE, baik statis maupun mobile.

Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang manual di lapangan, dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik kepada pelanggar.

Meski mengutamakan sistem digital, petugas tetap akan melakukan razia stasioner di sejumlah titik rawan pelanggaran guna memastikan efektivitas operasi di lapangan.

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini juga secara khusus menyasar 10 jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan.

Di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), pengendara sepeda motor tanpa helm standar SNI, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga  Makin Parah, Karhutla di Riau Tembus 16 Ribu Hektare

Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan ponsel saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tanpa pelat nomor resmi, hingga aktivitas yang mengganggu konsentrasi seperti merokok saat berkendara.

AKP Satrio menegaskan, operasi ini tidak semata-mata mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga pendekatan edukatif untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam jangka panjang.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi budaya, demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Pekanbaru,” pungkasnya.